Terkait Penetapan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali, Pasek Suardika : Sekalian Saja Hari Lahir Gubernur Jadi Hari Besar

24/12/2022 04:09
Array
I Gede Pasek Suardika dan I Gusti Putu Arta. (FOTO/dok)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com 

Gubernur Balil, Wayan Koster kembali membuat sensasi dengan menggelontorkan Surat Keputusan terbaru. Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2022, bernomor 929/03-I/HK/2022 tentang penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Dalam Surat keputusan tersebut, Gubernur Bali memutuskan bahwa setiap tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari besar, yakni Hari Arak Bali.

—————

Sontak Surat keputusan tersebut mengundang reaksi pedas dan sinisme dari dua politisi Bali yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Pasek Suardika dan Politisi Partai Nasdem Bali yang juga mantan komisioner KPU Pusat, Putu Arta. Keduanya dihubungi terpisah via pesan WhatsApp pada Sabtu 24 Desember 2022.

Komentar pedas dan menohok datang dari mantan komisioner KPU Pusat, Putu Arta yang kini menjadi politisi Partai Nasdem Bali.

Menurut dia, dengan menerbitkan Surat Keputusan seperti itu, Pemprov Bali telah melakukan pelanggaran hukum administrasi negara. Sebab, otoritas penetapan momentum hari besar adalah wewenang pemerintah Pusat dengan penetapan dalam Perpres. ‘Jika begini kesannya Bali mau bikin negara dalam Negara,’ ujarnya.

Putu Arta menambahkan, di Negara ini, seluruh peringatan hari-hari besar bersifat nasional. Tak ada hari besar bersifat lokal. Landasan hukum penetapannya Perpres termasuk potensi kemungkinan ada hari libur dalam hari besar nasional tertentu.

“Dalam upaya sosialisasi arak silakan saja karena toh masih ada kontroversi faktanya. Sebab sampai saat ini arak belum dapat label dari BPOM. Jika dibawa ke luar Bali naik peswat kan selalu dicancel,’ ujarnya.

Meski demikian kata Arta, untuk ide  peringatan Hari Arak selain melanggar hukum, berkesan negara dalam negara, jika “nyeleneh.”

Lebih lanjut dikatakan, Pemprov Bali hendaknya membuat kebijakan dan regulasi daerah yang tegak lurus dengan hukum nasional. Jangan memaksanakan diri jika memang hukum nasional tak memberi landasan. ‘Perda Desa Adat saja yang niatnya baik namun karena dipaksakan, jika diuji materi ke MA sangat potensial dibatalkan.’ tutupnya.

Baca Juga :   Tak Ada Relevansi Menyetop Pergerakan Orang dengan Matikan Lampu Penerangan Jalan

Komentar yang agak sinis dan nyeleneh datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Pasek Suardika. Dia mengatakan, mungkin Gubernur Bali ingin memeriahkan penyambutan Tahun Baru 2023. “Memeriahkan tahun baru,’ tulis Pasek yang dibubuhi emoji tertawa.

Pasek Suardika memastikan, bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Bali tersebut adalah keinginan Gubernur. ‘Ya suka-suka Gubernur aja mumpung berkuasa dan bisa anggarkan uang dari APBD semua bisa dilakukan. Bila perlu ulang tahunnya juga dijadikan hari apa saja juga boleh,’ tulis Pasek melalui pesa WhatsApp.

Secara sinis dengan gaya kelakar, mantan politisi partai Demokrat era Anas Urbaningrum sebagai Ketum ini berharap, agar beberapa hal unik di Bali yang tidak terdapat di daerah lain, sekalian saja semuanya ditetapkan sebagai hari besar di Bali.

‘Semoga setelah Hari Arak Bali ini akan ada juga Hari Babi Guling, Hari Pie Susu, Hari Jaje Gambir, Hari Ayam Betutu, Hari Brem Bali, Hari Penjor Bali, dan lainnya. Bagus juga kalau ada libur fakultatif nya. O ya jangan lupa perlu juga Hari Berkabungnya SMAN Bali Mandara juga diperingati, tulis Pasek Suardika.

Dikatakan, dengan bertambahnya hari hari spesial di Bali maka Bali akan semakin spesial, sehingga bisa jadi sarana promosi. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya