Wapres Gibran Dilengserkan, Emang Bisa?

04/05/2025 11:43
Array
Emanuel Dewata Oja (FOTO/Dokumen jurnalbali)
banner-single

Oleh : Emanuel Dewata Oja/Edo 

Ada satu peristiwa politik menghebohkan bangsa ini pada pertengahan April 2025 lalu. Jelas bukan tentang polemik panjang ijazah mantan Presiden Jokowi. Peristiwa politik heboh itu adalah manuver tiga ratus lebih para purnawirawan TNI yang tiba-tiba saja melontarkan 8 usulan kepada Presiden Prabowo. 

———–

Usulan yang paling heboh adalah usulan kedelapan, yakni memberhentikan atau melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden. Emang bisa?

Di Negara Hukum yang menganut sistem Presidensial Indonesia, apakah bisa seorang Presiden atau Wakil Presiden ‘diturunkan’ dari jabatannya dalam perjalanan satu periode kekuasaan?

Banyak orang berspekulasi bahwa hal itu bisa dilakukan apalagi bila merujuk pada peristiwa pelengseran yang dialami oleh Presiden kelima RI, Abdurahman Wahid beberapa tahun silam, yang kemudian menempatkan Wapres kala itu, Megawati Soekarno Putri menduduki kursi Presiden RI.

Konstitusi kita yang mengatur jalannya ketatanegaraan mengalami beberapa kali amandemen. Amandemen terakhir terhadap UUD 1945, adalah amandemen tahun 1999.

Amandemen yang dilakukan setahun setelah era reformasi tersebut, dengan terang menyebutkan, lembaga MPR RI sudah tidak lagi berstatus sebagai Lembaga Tertinggi Negara, yang dapat saja melengserkan Presiden, seperti dialami Presiden kelima RI, Abdurahman Wahid.

Setelah UUD 1945 diamandemen, terdapat ketentuan pasal 7a dan 7b, yang jadi perintang utama terhadap munculnya aspirasi para purnawirawan TNI tersebut untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran.

Pada ketentuan Pasal 7a mengisyaratkan bahwa Wakil Presiden tidak bisa langsung diberhentikan oleh MPR RI, tetapi harus dimakzulkan atau diimpeachment terlebih dahulu. Setelah impeachment barulah Lembaga MPR dapat memilih kembali Wakil Presiden.

Namun prosesnya tidak mudah. Dalam ketentuan pasal 7a tersebut, pemakzulan atau impeachment terhadap seorang Wakil Presiden tidak bisa dilakukan hanya atas desakan aspirasi sekelompok masyarakat.

Baca Juga :   10 Finalis Duta GenRe Denpasar Ikuti Test

Pemakzulan atau impeachment adalah keputusan politik. Dalam memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden, sesuai ketentuan pasal 7a UUD 1945 juga harus didasarkan pada alasan hukum, bukan soal like and dislike sekelompok orang saja.

Jelasnya, Wapres Gibran hanya bisa dimakzulkan atau diimpeachment bila terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum dan atau telah melakukan perbuatan tercela sesuai sumpah jabatan.

Tidak ada hubungannya dengan misalnya karena dinilai kinerjanya buruk, kurang cakap dalam menjalankan jabatan, dinilai tidak punya leadership yang bagus atau karena pidatonya yang masih belepotan.

Pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 7a UUD 1945 tersebut antara lain adalah pengkhianatan terhadap Negara, melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. Atau melakukan perbuatan tercela, sehingga sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk memangku jabatan sebagai Wakil Presiden.

Melakukan pelanggaran Hukum maupun perbuatan tercela sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7a UUD 1945 tersebut memang dapat saja menimbulkan interpretasi meluas. Namun ada ketentuan pasal 7b UUD 1945, yang membuat upaya pelengseran Wapres Gibran juga tidak mudah dilakukan.

Dalam ketentuan pasal 7b UUD 1945 menyebutkan, jika Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, terlebih dahulu ditempuh proses politik yakni lewat sidang istimewa DPR, yang harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota.

Sampai titik ini, bisa repot. Sebab komposisi DPR RI, saat ini terdapat 9 Fraksi dan 8 fraksi diantaranya adalah Fraksi-Fraksi yang masuk dalam koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo – Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Keputusan DPR kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tersebut terbukti bersalah telah melakukan sejumlah pelanggaran yakni pengkhianatan terhdap Negara, melakukan korupsi dan lainnya. 

Baca Juga :   Mantan Gubernur Mangku Pastika Dukung Wayan Koster jadi Gubernur Dua Periode

Masih menurut ketentua pasal 7b UUD 1945 tersebut, jika Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden memang terbukti bersalah, maka Keputusan MK tersebut dikembalikan lagi ke DPR.

Proses selanjutnya, DPR membawa keputusan pemakzulan tersebut ke Lembaga MPR, agar diputus sesuai Hukum. Anggota MPR dalam hal ini terdiri dari Anggota DPR dan DPD.

Sidang MPRpun harus memenuhi persyaratan 2/3 anggota setuju. Setelah diperoleh keputusan MPR yang mengikat, barulah MPR melakukan sidang untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden yang telah diimpeachment. Aturan main untuk proses ini adalah Peraturan Tata Tertib MPR no. 1 tahun 2024.

Proses selanjutnya, MPR meminta Presiden mengajukan dua nama Calon Wakil Presiden baru, untuk dipilih, ditetapkan sebagai Wakil Presiden pengganti terpilih, untuk selanjutnya dilantik.

Nah, bagaimana dengan salah satu alasan yang dikemukakan oleh para Jenderal purnawirawan TNI tersebut bahwa permintaan agar Wapres Gibran diberhentikan adalah karena proses yang dilalui Gibran dalam Pemilu kali lalu telah melanggar konstitusi. Yaitu tentang Keputusan MK no,40 yang menurunkan batas usia seorang Calon Wakil Presiden yang memuluskan Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden.

Memang, Keputusan MK no,40 tersebut berujung pada penghakiman terhadap Ketua MK saat itu, yang dijabat Prof.DR. H. Anwar Usman, SH,MH yang tak lain adalah paman kandung dari Gibran dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik karena terdapat konflik kepentingan, namun tetap saja, alasan ini tidak dapat dibenarkan untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Denanm berbagai argumentasi tersebut, apakah Gibran Rakabuming Raka memang tidak dapat diberhentikan? Jawabannya Bisa! Bagaimana caranya?

Satu-satunya cara yang memungkinkan ditempuh untuk memberhentikan Gibran adalah mendorong lembaga peradilan, menindaklanjuti laporan dan atau pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Gibran.

Baca Juga :   Dari Arak Hingga Infrastruktur, Koster-Giri Dapat Dukungan Penuh Warga Sidemen

Sebutlah kasus yang diadukan sekelompok masyarakat tentang tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan atau kasus Fufufafa yang diduga dilakukan oleh sang Wakil Presiden Gibran.

Putusan Pengadilan yang inkrah bahwa Gibran terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran hukum, adalah pintu masuk untuk melengserkannya, bukan berdasarkan ‘Teriakan-teriakan’ jalanan yang menguras energy bangsa ini.

 

Penulis :

Wartawan Senior dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya

Добро дошли на наш сајт са вредним советима, кулинарским рецептима и информацијама о градинарству. Овде ћете наћи корисне лајфхакове за свакодневни живот, узбудљиве кулинарске идеје и савете за успешно вођење огорода. Запратите нас да бисте били у току са свим нашим новим чланцима и рецептима. Добродошли у нашу заједницу! Kako odstraniti madeže trave iz kavbojk: korak za korakom navodila Eksploziven recept za zajtrk: Kako izginiti s Top 10 najbolj zdravih oreščkov, polnih Hitro odmrzovanje zamrzovalnika v 10 minutah: skrivnost, ki jo poznajo Kako pravilno shranjevati semena - enostavni načini za Nepričakovane koristi malin, ki niso povezane z marmelado: Hitro in bleščeče: Kako 10 najboljših Kako pravilno hraniti čebulo spomladi: prepovedani Kako pripraviti popolno lazanjo iz listov: preprost recept Učinkovito čiščenje Izkušeni pridelovalci na Skrita skrivnost dolgega življenja: Как стиральный порошок и постельное белье снова Приготовление вкусных блюд, полезные советы и умные лайфхаки - все это вы найдете на нашем сайте. Мы делимся секретами кулинарии, огородничества и здорового образа жизни. Погрузитесь в мир полезных статей и сделайте свою жизнь ярче и насыщеннее с нами.