Ini Kabar Baik Pandemi Covid-19 di Bali

15/02/2021 11:07
Array
Data perkembangan pandemi covid-19 di Bali 15 Februari 2021
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali –

Astungkara…! Inilah kabar baik perkembangan pandemi Covid-19 di Bali dalam lima hari terakhir. Sejak tanggal 10 Februari 2021, hingga tanggal 15 Februari 2021, perkembangan pandemi Covid-19 di Bali menunjukkan angka yang cukup melegakan. Dari jumlah pasien positif dibandingkan dengan pasien sembuh, terdapat kecenderungan melandai.

Pada 10 Februari 2021, meskipun jumlah pasien positif masih bertengger di angka 300-an, yakni 305 orang dinyatakan positif namun angka kesembuhan melebihi angka positif yakni 317 pasien. Demikian juga pada tanggal 11 Februari 2021, meskipun jumlah pasien positif masih pada angka 300-an yakni 317 pasienm namun jumlah pasien sembuh melebihi jumlah pasien positif yakni 422 pasien sembuh.

Demikian pula pada tanggal 12 Februari 2021, sebagaimana rilis Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) covid-19 Provinsi Bali pada 12 Februari 2021 terdapat jumlah pasien positif sebanyak 312 pasien, namun pasien yang dinyatakan sembuh melampaui angka tersebut yakni 317 pasien sembuh.

Kabar menggembirakan terjadi pada 13 dan 14 Februari 2021, dimana pasien positif covid-19 menunjukan jumlah yang melandai. Pada 13 Februari 2021 terdapat 156 pasien positif dengan pasien sembuh sebanyak 226 pasien. Sedangkan pada 14 Februari 2021, jumlah pasien positif turun lagi ke angka 139 dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 227 pasien.

Pada 15 Februari 2021, jumlah pasien positif memang kembali meningkat dari hari sebelumnya yakni sebanyak 274 pasien, namun jumlah pasien sembuh melonjak cukup tajam yaitu 328 pasien sembuh. Jumlah pasien meninggal dalam lima hari, sejak 10 Februari terjadi pada 13 Februari 2021 yakni 14 pasien meninggal.

Data perkembangan pandemi covid-19 di Bali dalam lima hari terakhir

 

Baca Juga :   Tidak Benar Aset Tanah Pemkab Mabar tak Terdata, Ini Penjelasan Mantan Asisten III Bupati Mabar

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya