Pejabat dan mantan Pejabat Beda Pendapat Soal Lahan Pemkab Mabar

13/04/2021 07:07
Array
Pelaksana tugas Tata Pemerintahan Pemda Mabar, Hilarius Madin
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Pelaksana tugas Tata Pemerintahan Pemda Mabar, Hilarius Madin membantah pernyataan mantan Asisten III Bupati Mabar, Agus Hama yang mengklaim luas lahan Pemda Mabar dalam kota Labuan Bajo, 328 Ha. Bantahan itu disampaikan Hilarius pada, Senin 12 April 2021 di ruangannya.

—————————-

Ia menjelaskan bahwa pada saat penyerahan tanah Pemda Oleh Dalu Ishaka tidak menyebutkan berapa jumlah luas lahan . Hanya saja pada saat penyerahan, Dalu Ishaka menyebut empat (4)  Lengkong (dataran) yakni, Lengkong Sera Kera, Lengkong Wae Kesambi, Lengkong Sernaru, dan Lengkong Genang. Dalam Surat Keputusan Bupati Tanggal 25 Mei Tahun 1993 dengan Nomor 140 tidak mencantumkan jumlah luas lahan.

Baca Juga :   Tempat Usahanya Dipasang Spanduk Oleh KPK, Pengelola Bandara Keberatan

Menurut Hila, penerbitan SK Nomor 140 itu merupakan hasil identifikasi beberapa bekas garapan oleh masyarakat. Lahan pemampatan diperuntukan bagi pelaku penggarap sesuai SK 140. Karena pada Tahun 1961, Lahan Pemda ini diserahkan oleh Dalu Ishaka. Setelah penyerahan, kata dia, lahan ini diterlantarkan. Sementara ada undang undang yang mengatur soal penelantaran lahan. Selain itu, di dalam lahan ini ada pihak yang sudah menggarap hingga 20 tahun  lamanya. “Masyarakat sudah menggarap tanah ini sudah 20 an tahun. Apakah kita tidak mengakui haknya. Sementara ada yang sudah menguasai 20 bahkan 30 an tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Asisten III Bupati Mabar, Agus Hama menyebutkan bahwa luas lahan Pemda Mabar 328 Ha. Agus Hama menjelaskan bahwa pada tahun 1961 Dalu Nggorang, Isaka dan selaku fungsionaria adat  telah memberikan lahan kepada pemerintah Manggarai yang pada saat itu dibawah kepemimpinan Bupati Frans Sales Lega. Dan yang mewakili pemerintah untuk menerima pemberian lahan tersebut adalah mantan Camat Komodo pertama, Frans Nala.

Baca Juga :   Hotel Inaya Bay Labuan Bajo Lunasi Tunggak Pajak Senilai 1,5 Miliar

Dalam peroses penyerahan ketika itu, Dalu Isaka selaku fungsionaris adat tidak menyebutkan berapa luas lahan yang akan diberikan kepada Pemda Manggarai dan tidak ditentukan soal batas batasnya. Agus Hama menjelaskan bahwa pada saat itu, Dalu Isaka menyebutkan nama nama tempat yang akan diserahkan hanya berdasarkan “Lengkong” (dataran) yakni Lengkong Sernaru yang sekarang masuk wilayah administrasi Kelurahan Wae Kelambu, Lengkong Munde, dan 2 Lengkong lainnya yang dia lupa namanya.

Kemudian pada masa pemerintahan Bupati Frans Dulla Burhan sekitar tahun 70-an dibentuklah tim terpadu untuk mengukur memastikan luas lahan dan batas batasnya yang telah diserahkan oleh Dalu Isaka untuk persiapan Ibu Kota baru yang sekarang menjadi Manggarai Barat.  Dari hasil pengukuran tersebut yang melibatkan Badan Pertanahan diketahuilah bahwa jumlah luas lahan yang diserahkan kepada pemerintah oleh Dalu Isaka itu seluas 328 Ha. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya