Imigrasi Bali Tangkap 103 WNA Atas Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Dugaan Kejahatan Siber

30/06/2024 01:00
Array
Konferensi Pers untuk operasi Bali Becik 2024 di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Jumat, 28 Juni 2024 (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Dalam operasi besar-besaran yang diberi nama “Bali Becik 2024”, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menangkap 103 warga negara asing asal Taiwan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024, dan para WNA dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran. Satgas Bali Becik, bersama dengan Satgas Dempo BAIS TNI, berhasil mengungkap aktivitas warga negara asing yang diduga kuat melanggar izin tinggal mereka. Saffar Muhammad Godam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan bahwa WNA tersebut diduga terlibat dalam tindak kejahatan siber

——–


“Para WNA ini tiba di Indonesia melalui beberapa bandara dan tidak bersamaan. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kejahatan siber yang menargetkan pihak di luar Indonesia” kata Godam pada Jumat (28/06/2024)

Selama pengawasan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti jelas yang di duga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia diataranya terdapat 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer 1 unit power supply, 1 box charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indihome, 1 unit router TP-Link, 13 unit kartu identitas yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal mereka di Indonesia

Selanjutnya, pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk memantau sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA, tim menerima informasi adanya aktivitas WNA di lokasi tersebut.

“Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pada pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil menangkap 103 WNA tersebut.Pada pukul 18.00 WITA, tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA beserta bukti awal yang ditemukan di lokasi. Sementara ini, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya ujar Godam.

Baca Juga :   Ditengarai Galian C Bandara Komodo 10 Tahun Tidak Bayar Pajak

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga menangkap beberapa WNA lainnya dalam operasi penertiban kegiatan dan izin tinggal di Provinsi Bali.

“Saya ingatkan kepada seluruh WNA di Indonesia, terutama di Bali, untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku. Jika masyarakat menemukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, segera laporkan melalui Hotline Bali Becik,” tegasnya.

Penulis||Orin||Editor||Restin

 

 

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya