Ini Dua Ranperda Baru Terkait Pelindungan Lingkungan Bali

14/07/2023 06:30
Array
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bali pada DPRD Bali, Rbu, 12 Juli 2023. Rapat paripurna ini melahikan 3 Ranperda Baru, (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Pemerintah Provinsi Bali terus berbenah untuk melindungi alam Bai dari tangan-tangan jahil yang berpotensi merusak kebudayaan dan tradisi masarakat Bali. Salah satu Ranperda yang diusulkan untuk dibahas kalangan Legislatif adalah Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke-26 DPRD Bali pada Rabu, 12 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.

————

Selain Ranperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, ada dua lagi Ranperda yang diajukan pihak Eksekutif yang disampaikan langsung Gubernur Koster, dalam rapat Paripurna tersebut yakni Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta unsur-unsur pimpinan dan anggota DPRD Bali, rapat ini juga dihadiri beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa ketiga Raperda Provinsi Bali itu sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Pertama, Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Mengenai hal tersebut Koster menyampaikan, Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

“Guna melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas Lingkungan Alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.

Baca Juga :   Bali – NTB Teken Kerjasama, Ini Kesepakatannya

Upaya ini membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Pariwisata dan wisatawan asing.” Papar Koster.

Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal kita.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di ekonomi di Bali.” tambah koster.

Penulis||Chinly||Editor||Edo)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya