DENPASAR Jurnalbali.com
Polisi Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang bubu rumah tangan bernana Wilhelmina Tanggela. Wanita berusia 32 tahun asal Weweka Timur, Sumba Barat Daya, NTT itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar uang palsu di Denpasar.
———————
Pelakubdotanglap di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Pemogan, Denpasar Selatan pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 wita. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudiyatmaja mengatakan, pelaku ditangkap saat adanya kecurigaan seorang yang mencurigai pelaku telah kerap belanja menggunakan uang palsu.
Pedagang itu lalu melapor ke Polisi. Lalu pada hari Senin (4/10/2021), pelaku kembali lagi ke dagangan milik warga dan kembali membeli menggunakan uang palsu di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Pelaku datang berbelanja menggunakan uang palsu dan langsung diamankan anggota kami yang telah melakukan penyelidikan,” kata AKP Sudiyatmaja, Mingu (10/10/2021).
Polisi lalu mendatangi kos pelaku di jalan Raya Pemogan, gang Batas Pondok Bambu nomor 10 Denpasar Selatan. Di sana ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 73 lembar.
Dari penangkapan itu diamankan uang cash palsu Rp 1.400.000 dalam pecahan Rp. 100.000 dan uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak Rp. 3.750.000. “Kami masih mendalami pengakuan pelaku. Saat ini dia mengaku memesan uang palsu lewat on line,” tandasnya. (*/Mpr)