Seluruh Pegawai Pemerintah di Bali Diminta Gunakan Endek Setiap Selasa

16/02/2021 02:46
Array
Kain endek tenunan asli Bali
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com –

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pegawai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perbankan, dan Lembaga lain yang lebih dari 100.000 orang agar memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin Tenun Endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa Pandemi Covid-19.

—————————————————————————–

“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, dimana 11. 000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak. Saya minta Instansi Vertikal, Bupati/Walikota, Pegawai Pemerintah, hingga Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata,’ ujar Gubernur Koster.

Permintaan ini dimaksudkan agar para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19. Penggunaan busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dimulai Hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang.

Baca Juga :   Pemprov Akan Siapkan ‘Merk Bali’ Untuk Semua Produk Asli Bali

Permintaan itu disampaikan Gubernur saat memberikan arahan mengenai SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali pada, Selasa Anggara Pon Ukir 16 Februari di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Semua instansi yang diundang hadir yaitu Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali.

Lebih lanjut mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan Kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI. Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerjasama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior, dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.

Baca Juga :   Agar UMKM Tetap Survive, Dekranasda Bali Lakukan Ini

“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan Tenun Endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. */Ita

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya