46 Triliun Lebih Asset Korupsi Mantan Bupati Klungkung Wayan CandraDiserahkan ke Pemprov Bali

04/09/2022 12:43
Array
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan acara hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah Provinsi Gubernur Bali (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com –

Masih ingat mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra? Bupati yang memimpin Kabupaten Klungkung Bali selama dua periode itu, yakni 2003-2013terjerat kasus korupsi dan mendekam di dalam penjara. Saat vonis putusan kasusnya itu, seluruh asset yang ia miliki diita Kejaksaan. Lantas kemana seluruh asset sitaan tersebut?

—————

Sebagai bentuk komitmen dan kontribusi Kejagung dalam mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara. Berikut optimalisasi aset tindak pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

menyerahkan hibah aset koruptor mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra kepada Pemprov Bali.

Hal itu diungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar Jumat (2/9/2022). Saat pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Jaksa Burhanuddin menjelaskan bahwa terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan merupakan komitmen Kejaksaan Agung RI.

Ini merupakan wujud  sinergi dan koordinasi bersama. “Dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” papar Jaksa Agung Burhanuddin.

Barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali berupa 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi).

Aset itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp 46.701.589.000 dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Baca Juga :   Kelurahan Peguyangan Giatkan Bank Sampah di Banjar Benaya

Atas hibah itu, Kejagung meminta Pemprov Bali segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya.

Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara.

 Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali bahwa saat ini institusi kejaksaan tengah mendapatkan kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi.

“Jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan,” ingat dia dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali. (*/E-49)

Penulis|Editor|Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya