Mantan Suami Bupati Eka Wirastuti Diperiksa KPK

27/12/2021 03:16
Array
Kanan, suami mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti (FOTO/Ist)
banner-single

JAKARTA Jurnalbali.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Bambang Aditya, hari ini. Bambang Aditya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

——————-

Bambang Aditya merupakan bekas suami Ni Putu Eka Wiryastuti. Ni Putu Eka Wiryastuti sendiri merupakan mantan Bupati Tabanan. Eka Wiryastuti diduga terlibat dalam pengurusan DID untuk Tabanan, Bali. Penyidik disinyalir bakal mendalami keterangan Bambang soal dugaan keterlibatan Eka Wiryastuti dalam perkara ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Bambang Aditya, wiraswasta di bidang otomotif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, seperti dilansir berbagai media daring, Kamis (23/12/2021).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.

Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. (*/Bil)

Baca Juga :   Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, BPK Nyatakan LHP Keuangan Bali Sesuai SOP

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya