Polres Mabar Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Wae Wu’ul, Formata Desak Polda NTT Ambil Alih

07/08/2022 03:33
Array
banner-single

LABUAN BAJO,Jurnalbali.com – 

Forum Antia Mafia Tanah (Formata) mendesak Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) segera ambil alih penanganan kasus dugaan pencaplokan dan pengrusakan puluhan hektar lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berlokasi di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores -NTT. Hal tersebut disampaikan koordinator Formata Vinsensius Supriadi pada Minggu, 07 Agustus 2022 di Labuan Bajo.

———–

Ia menjelaskan bahwa kasus ini mandek penanganannya diduga ada peran pejabat elit yang ikut terlibat. “Tapi sampai hari ini Polres Manggarai Barat belum ada penetapan tersangka. Saya menduga ada orang besar yang ikut terlibat dalam kasus KSDA Wae Wu’ul,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Sensi ini menjelaskan bahwa kasus ini sesungguhnya telah memeriksa 19 saksi. Dimana para saksi ini mulai dari Kepala Desa Macang Tanggar Jamaludin, Tu’a Golo Lemes Hapi, penjual Muhamad Suud dan dkk, pembeli SC, penghubung atau Calo Frans Samur dan Vinsen Taso, Mantan Camat Komodo Imran, 2 orang pegawai BPN Mabar, 2 orang pegawai dari BKSDA, dan beberapa saksi.

Anehnya, meski saksi ini sudah diperiksa bahkan penyelidikannya sudah rampung namun belum ada penetapan tersangka. Ia menduga ada yang kurang beres dalam penanganan kasus ini sehingga pihaknya mendesak Polda NTT untuk segera ambil alih kasus ini. “Formata mendasak kapolda NTT untuk segera ambil alih kasus dugaan pencaplokan lahan KSDA War Wu’ul,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa buntut dari kasus dugaan pencaplokan lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) oleh sekelompok masyarakat Lemes, di Rami Laing atau Wae Wuul, BKSDA Resort Manggarai Barat tak butuh waktu lama untuk ambil tindakan tegas.

Baca Juga :   Turun dari Mobil Tahanan dengan Tangan Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti Hadiri Sidang Perdana

Kejadian pengrusak lahan tersebut oleh BKSD Mabar langsung membuat laporan kejadian (LK) ke BKSDA Provinsi NTT di Kupang untuk segera ambil tindakan tegas.

Salah satu pegawai BKSDA Resort Mabar, Rio Antariksa Sandes menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi berupa laporan kejadian (LK) ke BKSDA Provinsi. Hal tersebut disampaikan Rio pada Selasa, 26 Oktober 2021 di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan bahwa sejak tanggal 15 Oktober lalu, pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi soal kejadian tersebut. Dari penggalian data tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan kuat sementara soal pencaplokan lahan milik KSDA yang digusur oleh masyarakat dan pembeli, Frans Samur untuk bangun jalan menuju lokasi 23 Ha yang sudah dijual.

Pihak KSDA Mabar menjelaskan bahwa lokasi penggusuran jalan itu berdasarkan temuan lapangan semuanya masuk kawasan KSDA. “kalau pembukaan jalan itu kuat dugaan masuk (kawasan) cuman kitakan butuh telaahan toh,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BKSDA akan bekerja sama dengan Badan Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) dalam melakukan penyelidikan kasus ini. hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah lahan yang dijual itu masuk kawasan atau tidak.

Ada pun hal yang menjadi materi laporan ke Balai KSDA di Kupang yakni Fransiskus Samur sebagai penanggung jawab sekaligus sebagai pembeli. Fransiskus Samur yang berprofesi sebagai ASN ini menggusur jalan melewati KSDA. Padahal lahan KASDA itu tidak boleh dirusak guna menjaga ekosistem yang ada di dalam kawasan tersebut.

Menurut BKSDA Mabar, pihaknya telah memeriksa Frans Samur sebagai penanggung jawab. Ia pun telah mengakui perbuatannya. Hanya dirinya berdalil jika pada saat itu ia tidak tahu jika lahan tersebut masuk KSDA.

“Kita tunggu dari Balai. Nanti Balai yang akan menentukan apakah akan akan dilimpahkan ke Gakum (penegakan hukum) ataukah ke Kepolisian,” ujarnya. (*/Rio)

Baca Juga :   Tiga Pria Berdarah NTT Ditangkap Karena Keroyok Driver Ojek Online

Penulis|Saverinus Suryanto|Editor|Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya