DENPASAR Jurnalbali.com
Polisi menangkap tiga pria bernama Daniel Tamo Ama (32), Faris Robinson Umbu (28) dan Danial Timbu Dona (24) karena mengaiaya driver ojek online (Ojol), Arif Zainal (34). Dari identitas para pelaku diketahui mereka adalah warga berdarah Sumba NTT yang sudah lama menetap di Bali.
———————–
“Korban mengalami luka dan berdarah di mata, benjol pada kepala belakang dan korban merasakan sakit di sekujur tubuhnya,” kata Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimas KP, Rabu (6/10/2021) di Denpasar.
Parahnya lagi, selain melakukan penganiayaan ketiga pelaku yang merupakan buruh proyek ini juga merampas tas milik korban.
Akibatnya, korban kehilangan KTP, ATM BCA, STNK, sebuah handphone serta uang Rp300 ribu. Total korban menderita kerugian Rp4 juta.
Kanitreskrim menerangkan, peristiwa bermula ketika korban baru tiba di kosnya di Jalan Diponogoro, Gang VIII Kubu Dayuh, Denpasar Selatan, Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.
Karena kendaraannya terhalang, korban meminta pelaku memindahkan motornya. Namun dengan ketus pelaku menyuruh korban menabrak.
Saat korban meminggirkan sepeda motor tersebut, pelaku tidak terima dan marah sembari mengikuti korban yang hendak masuk ke kamarnya.
“Saat korban mau masuk ke dalam kamar, pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menendang. Setelah itu salah satu pelaku menarik paksa tas korban yang berisi barang-barang dan membawanya kabur,” terang Kanitreskrim.
Berbekal laporan korban, pelaku bernama Daniel Tamu Ama ditangkap petugas di seputaran Denpasar, Rabu (29/9/2021). Setelah dua pelaku lain dibekuk di tempat berbeda.
“Salah satu pelaku merupakan teman dari tetangga kos korban. Mereka mengakui perbuatannya dengan alasan tersinggung oleh kata-kata korban,” ucap Kanitreskrim. (*/Sin)