Pasek Suardika Sebut Kebijakan Mati Lampu Program ‘Nyaplir’

10/07/2021 02:19
Array
Sekjen Partai Hanura Pusat, Gede Pasek Suardika
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Kebijakan terbaru Gubernur Bali, Wayan Koster mematikan lampu penerangan jalan pada jam 20.00 wita di beberapa tempat keramaian di Bali, timbulkan reaksi beragam. Kebijakan itu sendiri bertujuan mengurangi kerumanan massa sekaligus mencegah bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di Bali.

——————–

Namun Sekretaris Jendral Partai Hanura Pusat, Gede Pasek Suardika menyebut program tersebut  sesungguhnya adalah program Nyaplir (Bahasa Bali yang berarti tidak tepat sasaran.red).

‘Ya yang penting sebenarnya substansi dan urgensi serta hubungan mati lampu dengan penuntasan penanganan Covid 19 tersebut. Kita seperti menjadi orang yang unik saja, menghubungkan mati lampu dengan matinya virus Covid 19. Program nyaplir sebenarnya itu dan sulit dipertanggungjawabkan secara sosial maupun akal sehat. Mungkin ingin meniru pola Nyepi yang dulu mau ditambah 3 hari tapi diprotes tersebut,’ ujar mantan wartawan ini.

Meski disebut program nyaplir, Pasek tetap berharap semoga virus corona takut dengan kegelapan sehingga cepat pergi dari Bali. Sebab dengan lampu penerangan jalan dipadamkan, menurut dia akan makin gelap di malam hari. ‘Semoga cara ini efektif hilangkan Covid 19. Walau saya juga tidak tahu korelasinya apa antara gelap dan Virus Covid 19,’ tukasnya.

Dikatakan, jika program pemadaman lampu tersebut bertujuan menghindari orang-orang berkerumun, malah banyak lokasi orang memilih ngumpul di tempat gelap. ‘Herannya juga kok tidak ada wakil rakyat yang bersuara..? Sepertinya semua jadi gamang dan gabeng melihat fenomena yang terjadi saat ini. Tapi apapun itu, semoga dengan matinya lampu di jalan maka virus Covid 19 juga mati. Kita doakan saja pilihan terapi itu cespleng,’ pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, keputusan mematikan lampu penerangan jalan tertuang dalam Edaran Gubernur Bali sebagai hasil Rapat Evaluasi PPKM Darurat yang diselenggarakan Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu 7 Juli malam yang melibatkan Forkompinda, serta Bupati/Walikota se-Bali.

Baca Juga :   Fraksi Demokrat DPRD Bali Respon Positif Ranperda Pembangunan Bali 100 Tahun Namun Harus dengan Kajian Akademis

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Indra dalam keterangan Pers yang diterima media ini Kamis 8 Juli menegaskan, keputusan pemadaman lampu penerangan jalan tersebut diatur dalam point kelima surat edaran Gubernur Bali.

“Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi telah menyepakati juga, lampu-lampu ditempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,’ ujar Dewa Indra. (*Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya