Ditemukan Warga Tanpa Masker, Langsung Jalani Rapid Antigen

18/02/2021 01:53
Array
Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Sesetan Kamis 18 Februari 2021.
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com

Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat  melakukan penertiban  Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) skala mikro di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis 18 Februari 2021. Dari jumlah yang terjaring sebanyak 7 orang langsung jalani rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif.

———————————–

“Dalam kegiatan ini hanya 7 jalani rapid tes antigen karena  pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi.

Sayoga menjelaskan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain  sidak masker, upaya menekan penularan  covid 19, pelanggar  juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada  hasil rapid testnya positif, maka akan langsung digiring ke rumah singgah untuk diisolasi. 

Baca Juga :   Hambat Penyebaran Pandemi Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin Giat Patroli Prokes

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami  kesusahan, namun  dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat  yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena  faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Baca Juga :   Menyingkap Prostitusi Terselubung Berkedok Tempat Pijat di Labuan Bajo (1)

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Mereka tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 7 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya. *Ita

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya