Serukan Aksi Tolak RUU Penyiaran. Ketua SMSI Bali, “Ini Panggilan Hati”

27/05/2024 01:52
Array
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja dan Flayer Seruan Aksi Tolak RUU Penyiaran (FOTO/dok)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com –

Seruan aksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali atas penolakan terhadap Revisi Undang -Udang (RUU) Penyiaran. Emanuel Dewata Oja selaku ketua SMSI Provinsi Bali mengimbau kepada anggota SMSI Provinsi Bali untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi besok untuk memberikan dukungan terhadap aksi tersebut yang bertempat di renon, selasa, 28/5/2024

————


“Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers”, ujarnya

Menurutnya, ada 3 pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. Pertama pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan KPI sebagai lembaga pemerintah non departemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streming dan podcast. Semula KPI hanya mengawasi TV dan Radio.

Kedua pasal 8a Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai uu nomor 40 th 1999.

Ketiga pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers utk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi. Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS).

Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers.

“Karena itu saya mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini”, tandas Edo selaku Penguji kompetensi Wartawan.

 

Penulis||Roland||Editor||Restin

 

 

Baca Juga :   Hindari Klaster HPN, Peringatan Hari Pers Nasional di Kendari Harusnya Virtual

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya