Tindakan Kekerasan oleh Ormas Kepada LSM PWF Mendapatkan Respon dari Denpasar Demokrasi Forum

21/05/2024 09:25
Array
Situasi rapat konsolidasi Denpasar Demokrasi Forum (DDF) yang diselenggarakan di Warung Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali. (21/05/2024) (Foto/Roland)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com –

Sekelompok masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam “Denpasar Demokrasi Forum (DDF)” mengeluarkan pernyataan sikap atas tindakan kekerasan dan pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok ormas terhadap kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) the People’s Water Forum (PWF) yang bertempat di Hotel Orange, Denpasar Selatan. Ignasius Darmawan selaku koordinator DDF menilai ini adalah tindakan tidak terpuji. Tindakan ini adalah bentuk persekusi dan intimidasi dari ormas intoleran dan juga anti demokrasi. Hal ini disampaikan di Warung Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali. Pada, 21 Mei 2024.

—————


Berikut pernyataan sikap dari Denpasar Demokrasi Forum (DDF) terkait tindakan persekusi dan intimidasi oleh ormas intoleran pada diskusi the People’s Water Forum (PWF) yang dilaksanakan pada tanggal 20-21 Mei 2024 di hotel Orange, Hayam Wuruk, Denpasar.

Kronologi :
Bahwa telah terjadi tindakan persekusi dan intimidasi yang mengatasnamakan diri sebagai ormas PGN, yang dilakukan pada tanggal 20 Mei dan 21 Mei 2024, di Hotel Oranje, Hayam Wuruk, Denpasar. Sebagai mana yang telah diberitakan oleh sejumlah media.

1. Bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum ormas tersebut untuk membubarkan acara diskusi terbatas The Peoples Water Forum yang diadakan dan dihadiri sejumlah aktivis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat berdasarkan undangan secara private yang sedang berdiskusi tentang membicarakan masalah air di Bali, Indonesia dan Dunia.

2. Bahwa pembubaran pada tanggal 20 Mei 2024 tersebut dilakukan dengan menerobos masuk ke lokasi diskusi, mencopot paksa atribut diskusi, dan melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap para peserta diskusi.

3. Bahwa pada tanggal 21 mei 2024 kembali dilakukan intimidasi dengan bentuk penghadangan, penguncian ruang diskusi, melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap peserta diskusi bahkan melakukan pengusiran tamu undangan, jurnalis, dan pembicara, salah satu yang diusir adalah Prof.DR. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H. (mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI)

Baca Juga :   Kanal Air Baku Tuntas, Perumda Tirta Sewakadarma Denpasar Diprediksi Hemat Anggaran Produksi Capai Rp. 2 Miliar

4. Bahwa hingga kronologi diatas dibuat penghadangan masih dilakukan yang menyebabkan jurnalis dan undangan tidak bisa masuk ke lokasi acara, dan peristiwa tersebut dibiarkan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan kronologi diatas kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Kami mengutuk tindakan menjijikan yang dilakukan oleh oknum ormas intoleran yang anti demokrasi dan telah merendahkan martabat dan hak asasi manusia dan telah melanggar pasal 28 UUD 1945 ;

2. Kami mengecam tindakan pembiaran Kepolisian Bali atas sikap-sikap arogansi dari pihak oknum ormas yang telah mengintimidasi dan dan mempersekusi hak sipil;

3. Kami meminta kepada Kepolisian Wilayah Bali untuk menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat;

4. Kami meminta untuk pihak kepolisian menindak tegas serta menangkap ormas-ormas yang melakukan tindakan intimidasi, persekusi dan tindakan kekerasan lainnya terhadap warga sipil dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

 

Penulis||Rolan||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya