LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Sikap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dalam melakukan penertiban aset tanah Pemda di Labuan Bajo menuai perlawanan serius dari masyarakat yang menjadi korban. Adalah Yohanes Suherman salah satu korban yang diseret dalam kasus penertiban aset tanah Pemda ini berpendirian kuat untuk melakukan perlawanan secara hukum.
————-
Kepada Media ini Selasa, 16 Mei 2023 saat ditemui di Labuan Bajo, Yohanes Suherman menduga bahwa penertiban aset yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat, Edi Endi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo diduga penuh dengan konspirasi kejahatan.
Menurutnya, Bupati Manggarai Barat, Edi Endi menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi masyarakat melalui program penertiban aset agar menyerahkan tanah milik masyarakat kepada Pemda meski sudah megantongi sertifikat hak milik, bukti IMB, dan bukti PBB.
Adanya indikasi Pemda Mabar dengan modus mengklaim tanah masyarakat menjadi tanah Pemda adalah pintu masuk untuk melakukan intimidasi secara hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban dari konspirasi.
Yohanes Suherman yang tiba tiba dipanggil oleh Kejari Manggarai Barat beberapa bulan lalu untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset memperkuat dugaan soal adanya konspirasi dari Pemda Mabar untuk megambil tanah masyarakat yang sudah dikuasai secara turun temurun.
Bak petir disiang bolong, Yohanes Suherman yang bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), bukan kontraktor, juga bukan pejabat publik namun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi aset tanah Pemda Mabar.
“Saya sebagai masyarakat kecil jadi korban. Patut diduga ada konspirasi. Patut dipertanyakan juga ada apa kok Pemda mengklaim tanah kami yang sudah ada sertifikat, ada IMB, ada PBB juga,” ujarnya.
Untuk melawan arogansi penguasa, Yohanes suherman harus mendatangi Komisi Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin, 08 Mei 2023 untuk meminta perlindungan hukum mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk menghentikan proses pemeriksaan atas kepemilikan tanah yang sedang dikuasainya yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar.
“Saya datang ke KomisiKejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung. Saya bertemu Kasi Intel Kejaksaan Agung pak Bas Faomasi J Laia. 2 jam saya bertemu bliau,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa selama diskusi dengan Kasi Intel Kejagung, dirinya ditanya soal kelengkapan dokumen kepemilikan tanah yang sekarang jadi incaran Kejaksaan Negeri Mabar.
“Saya ditanya oleh Kasi Intel. Bapak (Suherman) ada sertifikat? Saya jawab ada pak. Apakah Bapak ada IMB, saya jawab ada pak. Apakah Bapak ada sertifikat tetangga samping? Saya bilang ada pak. Setelah itu dia foto semua dokumen itu. Dan bilang bahwa ya Pak nanti kami koordinasi dengan Kejati (Kupang). Nanti kami cek,” ujarnya meniru diskusi dengan Kasi Intel Kejagung.
Yohanes menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Mabar dan Kejari Mabar atas dirinya sangat tidak adil. Karena tanah yang sedang dikuasainya sudah mengantongi SHM, IMB, dan PBB. Selain itu, tanah milik Pemda Mabar yang terletak di samping tanah milik Yohanes Suherman justeru di sertifikat tertera berbatasan dengan tanah Yohanes Suherman sebagai saksi samping (saksi batas).
Karena itu, Ia meminta dengan segala hormat agar Presiden Jokowi bisa memperhatikan proses kasus ini untuk menghindari adanya niat buruk yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat yang hendak merampas tanah miliknya.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya dijelaskan bahwa Yohanes Suherman membeli tanah dari Baco Pua Tima pada 19 November 2005. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi sertifikat hak milik. Yohanes Suherman merasah aneh kalau tanah yang dibelinya itu merupakan tanah milik Pemda sebagaimana yang diklaim, pasalnya, saat dirinya mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin prinsip lokasi (IPL) tidak pernah dihalang halangi oleh Pemda.
Ia menjelaskam bahwa setelah memperoleh sertifikat hak milik (SHM), kemudian pada Tahun 2016 pihaknya mengajukan permohonan rekomendasi untuk mendirikan bangunan kepada instansi terkait. “Pertama, Rekomendadi dari Camat tanggal 28 Januari 2006. Kedua, Rekomendasi dari Bappeda dengan memberikan ijin prinsip lokasi pada 14 Maret 2006. Dan Ketiga, Ijin mendirikan bangunan pada tanggal 16 Juni 2008 yg ditanda tangani oleh PU ( Kepala Dinas Pekerjaan umum) dan tanda tangan Bupati Manggarai Barat Drs. Fidelis Peranda.
“Pada Tahun 2020 kami juga ajukan IMB utk bangun ruko baru juga diterbitkan IMB THN 2021,” ujarnya.
Suherman menjelaskan bahwa dirinya sudah 18 tahun menguasai tanah tersebut. “Tanah tersebut sudah kami tempati sekitar 18 tahun sedangkan Baco Pua Tima memperoleh tanah tersebut sejak tahun 1955 dan jual pada kami tahun 2005 berarti sudah 50 tahun dan juga tetap bayar pajak oleh Baco Pua Tima. Berarti sudah 68 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Baco Pua Tima dan kami. Pertanyaan kemana Pemda selama ini kalau benar tanah itu milik Pemda,” ujarnya. (*/Rio)