Perpanjangan PPKM Berakhir Hari ini, Ini Update Pasien Positif di Bali Seminggu Terakhir

30/08/2021 01:27
Array
Data covid-19 29 Agustus 2021
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali akan berakhir pada Senin (30/8/2021) besok. Apakah akan diperpanjang lagi atau tidak, hingga berita ini diterbitkan, belum ada instruksi baru dari pemerintah.

Namun perkembangan pandemi covid-19 di Bali sejak perpanjangan yang diberlakukan mulai 23 Agustus 2021, memperlihatkan angka-angka yang cenderung melandai. Istimewanya, selama masa perpanjangan yang ketiga ini angka jumlah pasien positif selalu di bawah 1000 orang perharinya.

Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bali pada Minggu, 29 Agustus 2021 merilis angka-angka baru. Pada Minggu 29 Agustus 2021, jumlah pasien positif berada pada angka 302 orang. Ini adalah angka paling rendah sejak perpanjangan ketiga tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Sementara jumlah pasien sembuh tercatat sebanyak 932 orang, atau hamper dua kali lipat jumlah pasien positif. Dan pasien meninggal dunia sebanyak 44 orang.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.162.068 orang, vaksin 2 sebanyak 1.744.874 orang dan vaksin 3 sebanyak 24.243 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.524.199 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.018.911 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,

Baca Juga :   Gubernur Koster Nyatakan Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak Pemprov Bali

yaitu: a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

  1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya