LABUAN BAJO, jurnalbali.com –
Beredar kabar bahwa mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula yang sekarang bersetatus terpidana kasus korupsi tanah Pemda Mabar di Keranga telah pindah ke Lapas di Ruteng Manggarai, Flores – Nusa Tenggara Timur.
—————
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa mantan Bupati Mabar dua (2) periode ini yang sekarang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi aset tanah Pemda di Batu Cermin, ini dipindahkan dengan pertimbangan kesehatan. Karena yang bersangkutan seri sakit sehingga keluarga lebi muda menjenguknya.
Kabar lain juga menyebut bahwa selain Gusti Dula, Ambrosius Sukurpun (terpidana kasus Keranga) dikabarkan demikian. Perlu diketahui bahwa Gusti Dula dan Ambros Sukur saat ini sama sama bersetatus terpidana dalam kasus korupsi aset tanah Pemda Mabar di Keranga. Selain itu, keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemda Mabar di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdula Hakim melalui pesang singkat WhasApp (WA) yang diterima wartawan media ini pada Sabtu, 18 Juni 2022 menjelaskan bahwa baik Agustinus Ch Dula dan Ambros Sukur saat ini masih berada di Rumah Tahanan Kupang karena masih bersetatus terdakwa kasus dugaan korupsi aset tanah Pemda Mabar.
“Ijin Bapak, Terpidana ACD masih dirutan kupang krn masih jadi Terdakwa Batu Cermin. Demikian juga dengan Terdakwa AS juga masih dirutan Kupang,” ujarnya. (*/Rio)