Camat Sano Nggoang Diperiksa Kejari Mabar Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pemkab di Batu Cermin

15/02/2022 02:58
Array
Ilustrasi (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –

Camat Sano Nggoang, Alfonsius Arfon diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Senin, 14, February 2022. Alfon diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) yang berlokasi di Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT).

—————————

Ditemui di halaman parkir  Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat saat istirahat makan siang usai diperiksa sekitar pukul 13. 20 Wita, Alfon berusaha menghindari wartawan media ini dengan buru buru menghidupkan motor untuk keluar. “Apa lagi kraeng ini,” ujarnya sambil membelakangi wartawan media ini.

Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi terkait materi pemeriksaan oleh Kejari Mabar. “Belum belum. Saya ketinggalan HP. Saya pergi ambil HP dulu. HP ketinggalan di rumah tadi,” ujarnya sembari bersalaman dengan wartawan media ini.

Sayangnya, pria yang baru dilantik oleh Bupati Mabar ini menjadi Camat Sano Nggoang tidak memberikan informasi secara terperinci soal apa saja materi yang diperiksa oleh Kejari. Ia juga mengaku tidak mengetahui saksi lain yang ikut diperiksa hari ini.

“Saya tidak tahu mereka. Mungkin karena kami tidak ketemu tadi pas masuk,” ujarnya sambil berjalan keluar gerbang.

Usai makan siang Alfon kembali masuk untuk diperiksa. Hingga pukul 17. 00 Wita, Camat Sano Nggoang ini belum juga keluar dark ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Kejari Mabar belum bisa dikonfirmasi dengan alasan masih sibuk pemeriksaan. “Pak Kasi Pidsus belum bisa ditemui masih sibuk pemeriksaan. Karena dia juga ikut memeriksa,” ujar salah seorang satpam di Kejaksaan Manggarai Barat usai media ini meminta ijin untuk bertemu dengan Kasi Pidsus Mabar.

Baca Juga :   Seluruh Pegawai Pemerintah di Bali Diminta Gunakan Endek Setiap Selasa

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Manggarai Barat di Labuan Bajo belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali Media ini berusaha meminta konfirmasi namun belum satupun pejabat di Kejari Mabar yang memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan Camat Sano Nggoang.

Media ini sebelumnya telah memberitakan, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gusti Dulla ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 07 February 2021 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim pada Senin, 07 February 2022 saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Selain Gudti Dulla, Kejari Mabar juga menetapkan Ambrosius Syukur (AS) dan Ramling sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk tersangka Ambrosius Syukur dan Agustinus Ch Dulla ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang karena keduanya memang sedang menjalani hukuman di Kupang atas kasus sebelumnya. Sementara, Ramling ditahan di Labuan Bajo. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya