Dewan Manggarai Barat Desak Polisi Tetapka Tersangka Kasus Wae Wu’ul

04/08/2022 07:00
Array
Lokasi Wae Wu,ul yang dijual dan dirusaki oleh masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik ulayat. Foto: Rio/jurnalbali)
banner-single

 LABUAN BAJO, Jurnalbali.com – 

Kasus pengrusakan Wae Wu’ul yang diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik ulayat mandek ditangan Polres mabar membuat Dewan Mabar buka suarat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat (DPRD Mabar) mendesak Polres Mabar segera menetapkan tersangka kepada pelaku yang diduga menjual dan merusak lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berlokasi di Wae Wu’ul Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat Flores-NTT. Hal tersebut disampaikan Blasius Janu salah satu anggota Dewan Mabar saat dikonfirmasi pada Rabu, 03 Agustus 2022 di Labuan Bajo.

—————

Blasius Janu mendesak kepada Polres Mabar agar bekerja secara total untuk mengungkap kasus ini. Menurut Blasius Janu, Polres Mabar diharapkan bekerja jangan tebang pilih.

“Siapa saja yang terlibat apakah itu anggota Dewan Mabar yang polisi bekerja secara total. Jangan ragu ragu lagi. Mau kena “Blasius Janu (jika ada oknum anggota Dewan yang terlibat dalam penjualan lahan Wae Wu’ul)” yang terlibat ya jangan ragu ragu lagi,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, polisi diharapkan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Jadi jangan ragu ragu (menetapkan tersangka) supaya rakyat percaya bahwa polisi itu hebat. Secapatnya segera (tetapkan tersangka) supaya rakyat senang,” ujarnya.

Blasius Janu juga mengutuk keras soal sikap sejumlah masyarakat Lemes yang mengklaim sebagai ulayat kemudian menjual aset milik Negara melalui BKSDA yang menjual lahan sekitar 63 Ha di Wae Wu’ul. Menurutnya sikapa masyarakat tersebut sebagai gerakan yang mengokupasi tanah milik negara atas nama ulayat.

“saya mengutuk keras gerakan gerakan atau aksi aksi yang mengokupasi tanah negara dan mengklaim tanah ulayat,” ujarnya.

Baca Juga :   Mensos Tri Rismaharini Temui 7 Korban TPPO di Manggarai Timur

Sementara itu, sumber terpercaya media ini menjelaskan bahwa kasus penjual tanah milik KSDA di Wae Wu’ul diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Sumber itu menjelaskan bahwa para pejabat ini juga membantu melancarkan pembuatan dokumen.

‘Mereka ikut membantu membuat dokumen dan hak lainlah. Mereka juga  menerima uang hasil dari penjualan itu, kabarnya ada yang beli mobil dumtruk,” ujar sumber tersebut.

Jauh sebelumnya, Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Manggarai Barat telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam menangani kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan sehingga mengubah bentang alam sebagian lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wae Wu,ul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Kasus ini berawal ketika Vinsen Taso dan Frans Samur yang kabarnya berperan sebagai penghubung atau perantara atau Calo menghadirkan alat berat dilokasi untuk menggusur pembukaan jalan akses masuk lokasi lahan yang kabarnya sudah dijual kepada pembeli inisial SC.

Penggusuran jalan menuju lokasi dan penggusuran yang mengelilingi lokasi untuk membuat batas diduga separuhnya masuk kawasan KSDA. Diduga dari 53 Ha lahan yang dijual ada 33 Ha yang masuk kawasan KSDA Wae Wu,ul.

Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan saat dikonfirmasih media ini pada Senin, 04 Juli 2022 menjelaskan bahwa Saksi Ahli, Rio yang turun dari provinsi untuk mengambil titik koordinat itu diundang oleh Polres Mabar untuk melengkapi BAP sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Saksi Ahli dalam menangani kasus ini untuk mengkonfirmasih ulang atas beberapa keterangan yang menegaskan bahwa penggusuran yang diduga dilakukan oleh Vinsen Taso dan Frans Samur  itu masuk dalam kawasan KSDA.

“Kemarin itu kita undang (Saksi Ahli), Saksi Ahli itu kita undang. Keterangan Saksi Ahli itukan kita sudah BAP. Ada beberapa keterangan yang perlu kita konfirmasih ulang. Dari keterangan itukan bahwa memang ada terjadi pengrusakan. Memang kita butuh BAP lengkap dari dia (Saksi Ahli) ini. Setelah kita lakukan cros check memang ada beberapa pertanyaan yang perlu kita konfirmasi ulang,” ujarnya.

Baca Juga :   Fix, Bali Berkekuatan 248 Atlet di PON Papua

Ia menjelaskan bahwa keterangan Saksi Ahli dari Badan Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 14 Provinsi NTT, Rio sudah semakin mengerucut dan mempertajam soal dugaan adanya pengrusakan hutan kawasan akibat penggusuran.

Karena itu, pihaknya akan segera melakukan gelar kasus dalam waktu dekat. Polres Mabar juga sudah mengantongi nama nama tersangka dalam kasus ini. (*/Rio)

Penulis|Rio|Editor|Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya