Dinilai Belum Penuhi Syarat Formil dan Materil, Kejari Mabar Tolak Berkas Kasus 21 Tersangka

17/09/2021 12:09
Plh Kejari Mabar, Yoyok Junaidi. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) mengembalikan berkas perkara ke Polres Manggarai Barat terkait kasus penangkapan 21 tersangka di Golo Mori pada 02 Juli 2021 lalu. Pelaksana harian (Plh) Kejari Mabar, Yoyok Junaidi Kamis, 16 September 2021 menjelaskan bahwa pihak Kejari mengembalikan berkas tesebut ke Polres Mabar pada Selasa, 14 September 2021 karena dinilai belum lengkap.

——————–

Menurutnya, pihaknya baru satu kali mengembalikan berkas tersebut ke Polres Mabar. “Sekitar akhir Agustus Polres limpahkan ke kita dan kita pelajari. 14 hari berkas itu pelajari dan belum lengkap makanya kita kembalikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah Kejari mempelari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polrea Mabar, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi sama sekali. Sehingga berkas itu masih P19. “Berkas itu sekarang sudah ditangan Polres lagi. Kita kembalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ada banyak poin dalam berkas perkara tersebut yang dilimpahkan untuk dilengkapi oleh Polres Mabar. “Ya banyak itu. Berapa ya pokoknya banyak itu,” ujarnya.

Yoyok menjelaskan bahwa jika sudah melewati batas 120 hari berkas perkara itu belum juga lengkap maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum.

“Kalau kita (Kejari) kan ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk tidak bolak balik berkas. Tapikan ya kalau belum lengkap ya kita kembalikan. Kita tidak bisa memaksakan kasus itu ya,” ujarnya. (*/Rio)

Baca Juga :   Mantan Gubernnur Bali, Pencetus 'Bali Mandara' Berbagi Kiat Hidup Sehat

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya