RUTENG,Jurnalbali.com –
Pengakuan yang mengejutkan datang dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rikar Barat terkait anggotanya yang terlibat pada kasus penganiayaan berat pada, Rabu (05/04) siang.
———-
Kepada media ini pada, Rabu (05/04) melalui pesan whatsApp ketua PPK Kecamatan Cibal itu mengaku bahwa sejak diberitakan di media terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anggotanya itu, yang bersangkutan tidak pernah mendatangi sekretariat PPK Kecamatan Cibal lagi dengan alasan ijin untuk menyelesaikan kasusnya tersebut
“Oh.., sejak kasusnya naik di berita media, beliau minta izin secara lisan untuk tidak masuk kerja. Mau fokus dulu dengan kasusnya. Kalau saya tidak salah, berita media naik hari sabtu malam,” ujarnya kepada media ini pada, Rabu (05/04) melalui pesan whatsApp
Bahkan, ketua PPK Kecamatan Cibal tersebut mengaku bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan pleno DPHP tingkat kecamatan cibal yang dilaksanakan pada, Minggu (03/04) sore lalu.
“Pleno DPHP Kecamatan hari Minggu 3 April 2023 jam 3 Sore. Dia minta izin untuk tidak hadir. Intinya, beliau sejak hari Minggu 3 April itu hingga hari ini dan saya tidak tau sampai kapan, saya anggap masih Izin, walau penyampaiannya secara lisan,” lanjutnya
Dikatakannya, Anggota PPK Kecamatan Cibal yang bernama, Rony Guala tersebut ingin mengundurkan dirinya sebagai anggota PPK kecamatan itu.
“Dia rencana untuk undur diri, tetapi tidak tau pastinya kapan,” terang Rikar sapaan akrab ketua PPK Kecamatan Cibal itu
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak tau kapan persisnya undur diri itu. Karena lanjutnya ia belum mendapatkan informasi pasti dari yang bersangkutan soal kapan undur dirinya itu.
“Dia hanya sampaikan lisan, katannya “kalau nanti tiba waktunya, saya akan buatkan surat undur diri”. Hanya sebatas penyampaian lisan tetapi tidak resmi eee paman,” tutup ketua PPK itu. (*/EP)