Opini Tentang Kasus Golo Mori, Intervensi Politik pada Hukum yang Memalukan

05/10/2021 04:26
Pater Simon Suban Tukan. FOTO/Ist)
banner-single

Jurnalbali.com

Publik Manggarai bahkan seluruh dunia yang memantau perkembangan Kasus yg menimpa penahanan ke 21 warga di Golo Mori sdh tahu bahwa pada tgl 2 Oktober 2021, ke 21 tahanan itu sudah dikeluarkan  dari tahanan. Keluarnya ke 21 tahanan itu merupakan hasil loby wakil Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat kepada Polres Manggarai Barat.

———————-

Loby itu terjadi di tengah menggelindingnya kasus ini antara polres dan Jaksa, yang tidak melibatkan Penasihat hukum ke 21 tahanan.

Keluarnya tahanan itu mungkin merupakan suatu kabar gembira bagi para tahanan dan keluarga, tetapi berita duka bagi penegakan hukum di Manggarai dan bahkan Indonesia.

Sebab, proses hukum yg sedang berjalan itu mendapat intervensi politik para pejabat yang katanya karena alasan  kemanusiaan.

Intervensi itu sangat memalukan dan merugikan ke 21 orang warga yang ditahan, yang sejak semula kami nilai dilakukan sewenang-wenang oleh Kapolres Mabar dan rombongannya.

Karena para pejabat itu walaupun berwenang tidak cukup tau duduk perkara ditahannya ke 21 warga dan proses yang sedang berlangsung.

Campur tangan itu tidak diperkenankan dan harus ditolak karena menarik persoalan hukum ke dalam politik yang syarat dengan  kepentingan.

Campur tangan itu harus ditolak karena ada kecenderungan hanya karena jabatan orang bisa mengangkangi proses yang sedang berlangsung dan mengabaikan  kepentingan utama proses hukum: kepastian, keadilan dan ketertiban masyarakat, mengabaikan penegakan keadilan  dan supremasi hukum yang selalu dibicarakan para pejabat di negeri ini.

Selain itu campur tangan itu juga mengabaikan kewajiban menghargai tanggungjawab para penasihat hukum yg selama kasus itu berlangsung dipercayai oleh para tahanan sebagai orang yang mewakili kepentingan mereka.

Dalam kasus Golongan Mori, campur tangan itu sangat miris klo tidak dibilang memalukan, karena sebelum para tahanan dikekuarkan penasihat hukum sdh mengingatkan semua pihak utk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Kadisdikpora BaIi Terkait Penghapusan Keistimewaan SMAN Bali Mandara

Kenyataan itu kita baca dari pengakuan para penasihat hukum.

Alih-alih menjadi penjamin, para pejabat  pun lupa bahwa kasus itu sdh melibatkan Jaksa. Bahkan klo saya tdak keliru, masa tahanan itu sdh berada pada kewenangan Jaksa, tetapi loby yang dilakukan hanya dilakukan dgn Polisi.

Apa lacur, tindakan yang bermaksud mulia itu menjadi sangat memalukan.

Sekarang, apa yang  akan terjadi dgn janji kapolres dan para pejabat itu yang menyatakan bahwa SP3 akan menyusul yang penting mereka keluar dulu?

Apakah para pejabat itu dengan sengaja mengajukan penangguhan  penahanan danMerelakan diri jadi penjamin?

Karena konsekuensi dari dikabulkan permohonan  penangguhan penahanan  itu berarti para pejabat itu entah sadar entah tidak memaksa ke 21 warga itu mengakui dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

Konsekuensi lanjutan, tidak ada kemungkinan  SP3, dan satu-satunya jalan  adalah kasus ini juga dengan terpaksa harus masuk ke pengadilan.

Ini benar-benar merugikan  ke 21 warga. Karena dengan penangguhan penahanan, status hukum mereka sebagai tersangka masih melekat.

Informasi dari penasihat hukum diketahui bahwa sejak tgl 27 Sept berkas sdh kembali ke Jaksa, berarti SP3 hampir tidak mungkin terjadi.

Dan jika berkas dinyatakan  lengkap oleh Jaksa dan dilimpahkan  ke pengadilan maka para pejabat yang menjadi penjamin harus mendatangkan ke 21 tahanan luar itu datang ke pangdilan.

Sebaliknya jika Jaksa menolak lagi berkas yg diajukan maka penjamin dan Polres Mabar dan Jaksa harus menerbitkan SP3.

Jika tidak dikeluarkan SP3 pertanyaannya, mengapa kasus yang disebut-sebut tertangkap tangan itu urusannya menjadi berlarut-larut.

Apakah waktu menangkap tangan itu Barang bukti tidak dibawa serta? Apakah polisi lupa bahwa orang tertangkap tangan semua barang bukti harus dibawa serta? Waduuh… kok jadi kacau semuanya?

Baca Juga :   Sejak Indonesia Merdeka, Jalan ke Rego Baru Diaspal Hotmix

Apakah tdak ada standard penegakkan  hukum? Kacau karena terlalu banyak kepentingan yg diperjuangkan. Tidak hanya kepentingan kepastian hukum, keadilan dan ketertiban umum.

Kami melihat dalm kasus ini, kepentingan politik terlalu besar porsinya, dsripada kepentingan hukum, maka tidak heran kasus itu menjadi kacau dan kabur karena intervensi politik. Ini memalukan dan preseden buruk bagi penegakan hukum di Manggarai dan bahkan Indonesia. Wassalam, salam keadilan…

Oleh : Pater Simon Tukan SVD

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya