Sidang Sengketa Tanah Keuskupan Denpasar di PTUN Kupang Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo

26/12/2021 02:01
Array
Tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo Manggarai Barat. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Mafia tanah di negeri ini tidak lagi bisa dibiarkan. Aparat harus segera turun tangan menanganinya sampai tuntas ke akar-akarnya. Salah satu kasus mafia tanah yang sangat mengejutkan dan menyita perhatian publik adalah sengketa tanah milik Keuskupan Denpasar antara pihak penggugat atau pihak yang jadi korban, Keuskupan Denpasar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Tanah yang disengketakan berlokasi di labuan Bajo.

————————–

Pihak Keuskupan Denpasar merasa jadi korban praktek-praktek mafia tanah. Dimana tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di labuan Bajo yang telah disertifikatkan pada tahun 1994 dengan nomor sertifikat 532, ternyata pada tahun 2014, BPN Kabupaten Manggarai Barat kembali menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas tanah bersertikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.

Persidangan Kasus ini sendiri saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang. Informasi yang diterima Media Ini dari kuasa hukum Keuskupan Denpasar menyebutkan bahwa putusan atas perkara penerbitan sertifikat tindisan tersebut akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022 mendatang.

Menanggapi proses persidangan kasus tersebut, pakar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana Denpasar, Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH, menegaskan, bahwa sengketa antara Keuskupan Denpasar dengan pihak Kantor BPN Manggarai Barat tersebut dapat dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo.

‘Saya ingin tegaskan bahwa poin yang penting dari proses peradilan di PTUN Kupang terhadap kasus penerbitan sertifikat tindisan atas tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, juga seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di labuan bajo,’ ujar Jimmy Usfunan dalam wawancara via sambungan seluler Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga :   Jadi Media Pejuang Aspirasi Petani NTT, Harian Tani Gelar Diskusi Publik di Unika St. Paulus Ruteng

Sebelumnya ramai diberitakan media daring lokal maupun nasional bahwa BPN Manggarai Barat telah melakukan kecerobohan dengan menerbitkan tiga sertifikat tanah diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di labuan Bajo. 

Ulah Kantor BPN Manggarai Barat tersebut yang menerbitkan 3 sertifikat baru diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar dengan jarak waktu 18 tahun, tak pelak membuat kinerja Kantor BPN Manggarai Barat jadi bahan cibiran masyarakat, terutama di media sosial, sejak kasus ini terbuka ke publik melalui pemberitaan berbagai media online.  

Kantor BPN Manggarai Barat telah menerbitkan sertifikat tanah berlokasi di Labuan Bajo atas nama pemilik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 pada tahun 1994.

Anehnya dua puluh tahun kemudian yakni pada tahun 2014 Kantor BPN Manggarai Barat kembali menerbitkan 3 sertifikat baru di atas tanah keuskupan Denpasar tersebut secara berturut-turut.

Belakangan, melalui Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No. 25/2017, Kantor BPN Manggarai Barat mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan administrasi atas terbitnya sertifikat lain di atas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.

Pada point 4 Berita Acara yang ditandatangani Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fredy Bahtiar, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, CH Mudasih, S.ST dan mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, I Gusti Made Anom Kaler jelas menyebut Kantor BPN Manggarai Barat telah melakukan kesalahan administrasi.

‘Bahwa di atas sertifikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sehingga telah diterbitkan sebanyak 4 sertifikat atas nama pihak lain, yakni M.2067/Labuan Bajo, M.2069/Labuan Bajo atas nama Hendrikus Adi Suharto dan M.2070/Labuan Bajo atas nama Abdul Fatah,’ demikian bunyi point 4 Berita Acara tersebut. (*/Bil)

Baca Juga :   Ini Aturan Keluar Masuk Bali Via Bandara Ngurah Rai Selama PPKM Darurat

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya