Tak Mau Menyerah di Praperadilan, Polres Mabar Pastikan Penyelidikan Ulang Kasus Wae Wuul

06/06/2023 11:34
Array
Suasana ruangan sudang di PN Labuan Bajo usai sidang putusan Praperadilan Kasus Wae Wuul. (Foto: Rio/ Jurnalbali.com)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com – 

Polres Manggarai Barat tidak mau menyerah begitu saja usai Pengadilan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh FS melalui kuasa hukumnya Gabriel Mahal dan patners dalam kasus dugaan pengrusakan dan penggusuran di dalam kawasan Cagar Alam KSDA Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

————

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya tentu akan melakukan upaya lebih lanjut. “Baik terkait dengan Praperadilan tadi kami sudah mendengar hasilnya namun kami belum berkomentar banyak. Kami melihat dulu apa putusan dari pengadilan nanti “ujarnya di Polres Mabar usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Labuan Bajo pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum berkomentar banyak karena belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri. Meski demikian, Polres Mabar memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang. Hal ini karena fakta lapangan bahwa ada penggusuran yang menyebakan kerusakan di Cagar Alam Wae Wuul.

“Apabila kami sudah mendapatkan putusan resmi dari pengadilan tentulah kami akan melakukan upaya upaya dan kami akan melakukan hal hal yang berkaitan dengan kasus ini. Kita lihat dulu apa petitumnya apa pertimbangannya dari putusan itu. Karena faktanya memang ada kejadian pasti kita akan melakukan upaya penyelidikan ulang,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo mengabulkan Praperadilan yang diajukan oleh FS melalui kuasa Hukumnya Gabriel Mahal dan patners.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal, Vikar saat sidang putusan pada Selasa, 30 Mei 2023 di PN Labuan Bajo memutuskan mengabulkan permohohann Praperadilan pemohon sebagian. Penetapan tersanngka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Mabar tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :   Jumlah Pasien Positif Bali Masih 10 Besar Secara Nasional

“Penetapan tersangka oleh termohon (Polres Mabar) kepada pemohon (FS) tidak mempunyai hukum mengikat dan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka tidak memenuhi alat bukti,” ujar Hakim Vikar.

Namun, dalam putusan ini tidak menutup kemungkinan bagi Polres Mabar untuk kembali menetapkan tersangka jika ada penyelidikan ulang. “Keputusan ini tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi jika ada penyidikan lagi. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang sah,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Penulis||Rio||Editor||Billy

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya