DENPASAR,Jurnalbali.com –
Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang menyeret Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU sebagai tersangka, harus diusut tuntas. Demikian salah satu tuntutan perwakilan Mahasiswa Unud.
————-
“Kami ingin menjaga marwah kampus kami sehingga dugaan korupsi ini harus ditelusuri mulai dari dana akademik, hingga kemahasiswaan,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, I Putu Bagus Padmanegara, Selasa (14/3/2023).
Putu Bagus mengaku kecewa dan sedih dengan kasus ini, yang menyeruak menjadi pemberitaan utama di media-media pers. Sebab, kata dia, nama baik Unud sebagai tempat menimba ilmu, menjadi pertaruhan.
Bagus mengajak semua pihak tetap menjaga asas praduga tak bersalah meskipun nama baik Unud sudah tercoreng.
Ia juga mengaku takut apabila munculnya kasus ini berdampak terhadap enggannya lulusan SMA melanjutkan ke Unud. Karenanya BEM Unud mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Usut tuntas! Jangan sampai makin menjadi-jadi. Kami sudah malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar tiga dosen dan Tendik kami ditetapkan sebagai tersangka, dan pagi ini saya tidak kaget, ketika beliau (Rektor Unud Prof. Antara) ditetapkan sebagai tersangka, karena memang kapasitas beliau sebagai WR1. Sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu,” paparnya.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri soal dugaan penyalahgunaan SPI. Tapi juga bentuk pengelolaan keuangan lain di Unud.
Bagus meminta pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk membongkar semua pihak yang terlibat. Apalagi, ketika itu Prof. Antara memiliki atasan dalam hal ini rektor sebelumnya.
Terkait SPI yang menjadi sumber masalah, BEM Unud dengan tegas meminta SPI untuk dihapus karena menjadi problem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dari tahun ke tahun.
“Revisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Tolak Komersialisasi Pendidikan! Jangan sampai SPI masih bertahan,” pungkasnya.
Rektor Unud Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud yang merugikan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Selain itu, dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. (*/W-49)