61 Tahun Menanti, Warga Sumberklampok Akhirnya Terima 720 Serifikat Tanah

18/05/2021 09:19
Array
Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Sertifikat tanah kepada warga Sumberklampok. (FOTO:Ist)
banner-single

BULELENG Jurnalbali.com

Boleh jadi, Gubernur Bali, Wayan Koster mendapat apresiasi bahkan mungkin sangat dielu-elukan masyarakat Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Apa pasal? Perjuangan dan penantian warga setempat selama 61 tahun untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang mereka tempati turun temurun barulah tahun 2001 berhasil.

———————-

Momentum itu datang ketika Gubernur Bali, Wayan Koster mendatangi Desa Sumberklampok dengan membawa ‘Hadiah Bersejarah’ berupa sertifikat tanah warga di sana pada hari Selasa (Anggara Wage, Pahang), tanggal 18 Mei 2021. Maka tuntas sudah penantian dan perjuangan panjang warga pemilik 458,70 hektar tanah yang terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar.

Menurut informasi, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.

Baca Juga :   Sejumlah Warga Keracunan Daging Babi, Wakil Bupati Badung Langsung Jenguk

Setelah Indonesia Merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga “Desa Sumeberklampok”.

Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga maka Dewan Pimpimnan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.

Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir.

Baca Juga :   Update Covid-19 Senin 14 Mei, Bali Turun ke Peringkat 15 NTT Naik ke Peringt 10 Nasional

Setelah berproses sekian lama, pada Agustus 2019 Gubernur Wayan Koster menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tanah warga Sumberklampok tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Provinsi Bali. ‘Saya meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat. Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, Beliau sangat menyetujui kebijakan yang Saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang,’ ujar Gubernur Koster dalam rilis yang diterima media ini Selasa 18 Mei 2021.   

Setelah melewati perjuangan panjang tersebut, pada Selasa 18 Mei diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat. Sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain. ‘Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya. Saya pun ikut berbahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN. Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, Saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana,’ pungkas Gubernur Koster. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya