Tak Penuhi Unsur, Kejari Mabar Tolak Berkas Perkara Renold

03/11/2023 08:14
Array
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com – 

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) mengembalikan berkas perkara kepada Polres Manggarai Barat terkait kasus dugaan penggelapan pajak hotel Loccal Collection dengan terlapor Renold Dwiputra Latif. Berkas perkara ini dilimpahkan sekitar 2 minggu lalu. Hal tersebut disampaikan Kasi Datum Vendy Trilaksono,SH saat diwawancara media ini pada Rabu, 01 November 2023 di Labuan Bajo.

———-

Vendi menjelaskan bahwa  setelah diteliti ternyata berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. “Kalau ga salah kita kembalikan berkas itu satu atau dua minggu lalu. Setelah kita teliti belum memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.

Kasi Pidum menjelaskan bahwa sebagaimana prosedur dalam meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Mabar, jika belum memenuhi unsur maka berkas tersebut dikembalikan kepada Polres Mabar untuk dilengkapi lagi. “Kalau tanya perkembangan ya itu ke Polres. Jadi sejauh mana Polres melengkapi ya saya tidak tahu. Kita inikan terima matengnya aja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Renold dituduh melakukan dugaan penggelapan pajak hotel. Sayangnya tuduhan itu malah dibantah oleh Kepala badan pendapatan daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok beberapa waktu lalu. Leli sapaan akrabnya menjelaskan bahwa sesungguhnya Hotel Loccal Collection tidak memiliki tunggakan pajak.

Leli menegaskan bahwa justeru Hotel Loccal Collection tidak jujur dalam melaporkan hasil omset sehingga pajak rendah. “Kami menemukan indikasi ketidak jujuran yang dilakukan oleh Hotel Loccal Collection dalam melaporkan Omzet dan pajak,” ujarnya.

Secara terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Hotel Loccal Collection melakukan penggelapan pajak selama kurun waktu satu tahun terhitung sejak Juni 2021 hingga Juni 2022 dengan total 5,1 Miliar.

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria saat mendatangi Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT, pada Kamis, 26 Oktober 2023

Baca Juga :   Pelanggar Prokes Disuruh Push Up karena Salah Gunakan Masker

Dian Patria menjelaskan bahwa setelah mendapatkan data hasil pemeriksaan dari Pemda Mabar bahwa Hotel Loccal Collection melakukan penggelapan pajak senilai 5, 1 M yang merupakan akumulasi, KPK tak segan segan untuk menyita bahkan menutup Hotel Loccal Collection.

Menurutnya, jika dalam tempo waktu 5 bulan kedepan, pihak hotel Loccal Collection belum juga menyerahkan hasil dari penggelapan pajak senilai 5,1 miliar ini, maka KPK tak segan segan akan melakukan penyegelan hingga melakukan penyitaan Hotel. “Ya pajak itu (kalau tidak dibayar) nantikan disita bisa disegel, bisa ditutup bisa kemana mana,” ujar Dian.

Ia menjelaskan bahwa angka 5,1 miliar ini merupakan akumulasi dugaan penggelapan dari kurun waktu sejak Juni 2021 hingga 2022. Terkait dengan hasil temuan Pemda Mabar atas kasus dugaan penggelapan pajak ini, hingga saat ini masih melakukan pendalaman.  Diketahui bahwa pajak hotel ini sebesar 10 porsen dari penghasilan. Laporan omzet 50 miliar merupakan akumulasi sejak Juni 2021 hingga 2022.

Tim KPK ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria datang ke Hotel Loccal Collection pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wita didamping oleh kepala bagian pendapatan daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok dan beberapa orang anggota Pol PP.

Penulis||Rio||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya