Diduga Peras Cewek Michat, Oknum Anggota Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

25/05/2021 07:50
Array
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com–

Oknum anggota polisi yang diduga memeras cewek Michat berinisial MIS (21), Ryanzo Christian Ellyssy Napitupulu alias Joe, akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021) membenarkan soal tuntutan jaksa itu. “Benar, yang bersangkutan (terdakwa Joe) sudah dituntut 3 tahun penjara, ” ujar pejabat yang akrab disapa Luga ini.

—————————–

Sementara untuk terdakwa Slamet Halim Kusuma alias Pak Halim yang merupakan rekan Joe saat menjalankan aksinya dituntut 2 tahun penjara. Luga juga menjelaskan terkait kenapa terdakwa Joe dituntut lebih tinggi dari Pak Halim. Menurut Luga, Joe dituntut lebih tinggi karena dinggap sebagai perencana dan yang mengatur sehingga terjadinya tindak pidana ini. “Selain itu terdakwa ini Joe ini kan oknum anggota polisi, seharusnya dia tu kan mencegah terjadinya tindak pidana bukan melakukan tindak pidana, ” pungkas Luga.

Diketahui, kedua terdakwa ini dituntut hukuman 3 dan 2 tahun penjara karena dianggap terbaik melakukan tindak pidana Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain.

Baca Juga :   Perketat Arus Balik, Wabup Suiasa Bersama Walikota Jaya Negara Sidak Terminal Mengwi

Perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dimaksud pada dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Ayu Wahyuni Mesi. Atas tuntutan itu kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Sehingga pada sidang pekan depan sidang sudah masuk pada agenda putusan hakim.

Sepeti diberitakan sebelumnya, Diberitakan, oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCN dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore.  Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat. Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta. (*/Sar)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya