Kejati Bali Tetapkan Tiga Pejabat Unud Bali Tersangka Dugaan Skandal SPI

12/02/2023 12:24
Array
Penyidik Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di Rektorat Unud Bali beberapa waktu lalu. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com 

Hampir setengah tahun lamanya, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali mendalami kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dari dana Sumbangan Pengembangan istitusi (SPI) yang dipungut Universitas Udayana Bali dari para calon mahasiswa yang menempuh jalur mandiri untuk kuliah di Unud.

—————-

Setehap demi setahap, Kejati Bali mengambil langkah hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan keuangan SPI Unud Bali tersebut. Usaha ini tidak sia-sia. Pada Minggu 12 Februari 2023, pihak Kejati Bali mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan tiga orang pejabat Unud sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto Minggu 12 Februari 2023.

Adapun ketiga pejabat Unud Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT.

“Tiga orang itu berinisial IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana,” papar Luga.

Dikatakan Luga, hingga penetapan sebagai tersangka, total penerimaan dari pungutan uang SPI yang disebut sebagai dugaan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pungutan terhadap calon mahasiswa baru mencapai Rp 3,8 miliar.

‘Angka ini berpotensi meningkat sejalan dengan penyidikan yang terus dilakukan penyidik,” beber Luga.

Bahkan Luga mengisyaratkan masih akan ada lagi penetapan tersangka lainnya yang kemungkinan besar akan turut terseret dan menmyusul akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :   Gubernur Koster Nyatakan Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak Pemprov Bali

Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, maupun pendapat ahli.

Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik telah menetapkan “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” ulang Luga.

Ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan “DR. NPS, ST.,MT” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana. (*/w-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya