Masih Soal Sengketa Pengempon Pura Dalem Balangan, Tergugat Desak Hakim Tolak Seluruh Dalil Para Penggugat

26/08/2023 03:54
Array
Hasibuan,SH (kanan) didampingi salah seorang tokoh Puri Gerenceng AA Ngurah Agung saat jumpa pers pada Kamis 24 Agustus di Warung Mira Baliku Renon Denpasar. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan – kawan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam tahapan sidang terbaru yang di gelar di PN Denpasar beberapa hari lalu, dengan serentetan argumentasi hukum yang meyakinkan, Kuasa Hukum tergugat, Hasibuan,SH bersama rekan, mementahkan seluruh dalil yang disampaikan penggugat. Karena itu, Hasibuan meminta Hakim menolak seluruh gugatan dalil Penggugat.

———–

Di luar ranah persidangan, sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan – kawan ini berhembus isu tak sedap, dimana ada dugaan Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini mulai ‘main mata.’

Terkait adanhya dugaan tersebut, Kuasa Hukum tergugat, Hasibuan tidak saja meminta Hakim menolak seluruh dalil yang disampaikan para penggugat di hadapan sidang gugatan perdata tersebut, tetapi juga meminta Hakim yang menyidangkan perkara ini agar taat dan patuh terhadap asas-asas hokum positif yang berlaku, demi terciptanya rasa keadilan.

‘Memang kami sempat mendengar informasi seperti itu yang sangat mengusik rasa keadilan kami yang mewakili klilen kami. Karena itu kami meminta Hakim benar-benar berdiri tegak lurus dalam memeriksa perkara ini. Jelas-jelas seluruh dalil yang dikemukakan para penggugat cacat hokum,’ ujar Hasibuan kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers Kamis, 24 Agustus di Warung Mira Baliku, Renon Denpasar.

Di hadapan para awak media yang berkumpul di Warung tersebut, Hasibuan lantas membacakan kesimpulan yang mendasari permintaannya kepada Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Bahwa para tergugat, kata Hasibuan, secara jelas dan meyakinkan telah mampu mempertahankan setiap dan seluruh dalil yang dikemukakan dari awal hingga tahap akhir persidangan perkara a quo, disertai pula dengan bukti-bukti tertulis maupun kesaksian yang sesuai dengan kaidah dan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga :   Warga Minta Pengaspalan Total Jalan Nangka, Bukan Sekedar Tambal Sulam

‘Para penggugat tidak dapat memberikan bantahan hukum atas setiap dan seluruh dalil yang telah dikemukakan para tergugat, baik di dalam Replik Para Penggugat dengan bukti-bukti tertulis maupun kesaksian de auditu yang tidak memiliki kekuatan pembuktian cukup untuk membenarkan dalil-dalil para penggugat,’ ujarnya.

Dikatakan, gugatan yang diajukan para penggugat secara jelas dan meyakinkan mengandung cacat hukum formil. Maka patut untuk setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

‘Gugatan yang diajukan para penggugat ini mengandung Cacat Formil Exceptio Litis Pendentis dan pokoknya gugatan para penggugat merupakan suatu gugatan yang tergantung, karena perkara yang sama sedang diperiksa oleh lingkungan peradilan lain. Yaitu peradilan pidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV /2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023 (T-21),” jelas Hasibuan,

Lanjutnya, terkait penundaan atau penangguhan pemeriksaan perdata dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 29 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundangan-Undangan Untuk Indonesia yang berbunyi, selama dalam proses penuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang.

Ditambahkan Hasibuan, sesuai Pasal 30 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundangan-Undangan Untuk Indonesia yang berbunyi, tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.

“Atas dalil-dalil para tergugat tersebut di atas, para penggugat dalam Replik pada pokoknya menanggapi dengan menuduh para tergugat “menakuti para penggugat (vide halaman 13 Replik) dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/ Polda Bali tanggal 19 April 2023. Padahal membuat laporan atas dugaan tindak pidana merupakan hak yang dijamin oleh negara hukum, dan juga merupakan suatu bentuk upaya konkret untuk mencari keadilan bagi para tergugat, atas tuduhan-tuduhan para penggugat yang jelas-jelas menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRD Bali Diminta Evaluasi Lolosnya Pemilik Media Sebagai Komisioner KPID Bali

Karenanya hasibuan menegaskan, perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan. Menurut pasal ini, apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat ini palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada Jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu.

“Oleh karena itu, jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atas perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hasibuan.

Penulis||Bily||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya