Berkas 21 Tersangka Ditolak Lagi, Kejati NTT Ambil Alih Kasus Golo Mori

07/10/2021 12:38
Array
Plh Kejari Mabar, Yoyok Junaidi (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Tak mau pusing kepala, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang langsung tancap gas mengambil alih kasus penetapan 21 tersangka Kasus Golo Mori yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Mabar tepatnya di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

——————

Hal tersebut disampaikan Plh Kejari Mabar, Yoyok Junaidi pada Rabu, 06 Oktober 2021 di Labuan Bajo.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kupang karena menjadi isu nasional yang meyedot perhatian banyak orang.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga begitu intens untuk memperhatikan kasus ini. Hal ini lantaran, Golo Mori menjadi kawasan strategis untuk ekonomi khusus.

“Memang diambil alih (oleh) Kejati. Dan Kejaksaan Agung intens sekali dengan kasus ini, ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Kejari Mabar sudah mengembalikan lagi berkas perkara 21 tersangka ini ke Polres Mabar setelah diteliti dalam waktu hanya satu minggu.

“Kita sudah kembalikan lagi berkasnya ke Polres,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa pada 27 September lalu, Polres Mabar melakukan pelimpahan tahap II berkas berkara kasus ini ke Kejari Mabar.

Sayangnya, waktunya belum sampai 14 hari Kejari Mabar mengembalikan lagi berkas ini ke Polres Mabar, lagi – lagi karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Hingga saat ini, berkas berkara sudah berada ditangan Polres Mabar lagi.

Ini merupakan kali kedua Polres Mabar melakukan pelimpahan berkas perkara kasus Golo Mori dengan 21 tersangka. Sebelumnya juga pada akhir agustus lalu, Polres Mabar melakukan pelimpahan berkas ke Kejari Mabar dan ditolak karena berkas belum lengkap.

Yoyok menjelaskan bahwa berkas ini juga belum bisa disebut P19. Proses pelimpahan selama ini sifatnya masih sebatas surat menyurat. “Masih surat menyuratlah. Kasus ini betul betul mendapat atensi Kejaksaan Agung,” ujarnya. (*/Rio)

Baca Juga :   Dari Ruang Tahanan, Gusti Dula Bacakan Pembelaan dan Minta Dibebaskan

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya