Dewan Pers Terima Masukan Tentang Media Kredibel, Ini 11 Kriteria Kredibilitas Media

09/07/2023 09:50
Array
Pengurus Pusat AMSI, menyerahkan dokumen trustworthy news indicators yang disusun AMSI kepada Dewan Pers yang diterima Ketua Komisi Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro di Jakarta pada Kamis 6 Juli 2023. (FOTO/ISt/Dewanpers)
banner-single

JAKARTA, Jurnlabali.com –

Kredibilitas media massa memegang peran sangat penting. Menurut anggota Dewan Pers yang sekaligus Ketua Komisi Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, selain untuk menjaga kepercayaan publik, kredibilitas media massa adalah fondasi bagi keberhasilan pers untuk memainkan peran penting sebagai pilar demokrasi, agen informasi, dan kontrol sosial.

—————–

Sapto mengungkapkan hal itu saat menerima naskah indikator berita tepercaya (trustworthy news indicators) yang digagas Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di  Jakarta, pada Kamis 6 Juli 2023.

Mengutip penulis terkenal New York Times, John C. Maxwell, Sapto menyebut kredibilitas akan bisa menyelesaikan masalah.

“Tanpa kredibilitas, media akan bangkrut karena tidak dipercaya. Credibility is a leader’s currency. Karena itu, saya sebagai pribadi dan anggota Dewan Pers mengapresiasi langkah AMSI menyusun trustworthy news indicator ini untuk diadopsi anggotanya,” kata dia.

Gagasan AMSI membuat indikator berita tepercaya, ujarnya, harus didukung dan disambut baik karena sejalan dengan tugas Dewan Pers sesuai amanat pasal 15 Undang Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini merupakan sumbangan yang baik dari AMSI sebagai konstituen Dewan Pers.

Ia menjelaskan, fungsi Dewan Pers antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dalam pandangan Sapto, sangat penting bagi media untuk menjaga integritas, objektivitas, dan keandalan dalam menyampaikan berita dan informasi kepada publik.

AMSI dengan dukungan Internews dan USAID Media pada 6 Juli 2023 menggelar diskusi kelompok terfokus dan penandatanganan komitmen bersama 29 pemimpin media AMSI untuk mengadopsi dan melaksanakan 11 trustworthy news indicators. Usai diskusi, AMSI menyerahkan secara resmi naskah tersebut kepada Dewan Pers.

Baca Juga :   Foto Tidak Berbusana Tahanan di Rutan Polres Mabar Tersebar Luas

Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, trustworthy news indicators yang diluncurkan AMSI sangatlah penting dan relevan. Hal ini agar media anggota AMSI makin tertantang untuk bisa menunjukkan tata kelola yang baik, kontennya berkualitas, dan memenuhi kepentingan publik. Harapannya setelah FGD ini, semua media anggota AMSI yang berjumlah 470 bisa megadopsi indikator ini.

Sedangkan Direktur Eksekutif AMSI, Adi Prasetya, mengatakan rumusan 11 indikator berita tepercayaa adalah langkah AMSI untuk meraih kembali kepercayaan publik. Rumusannya merujuk pada KEJ, standar dunia periklanan internasional GARM, dan PPSM. Selengkapnya indikator itu bisa disimak di website www.amsi.or.id/trust-worthy-news/ .

Chief of Party Internews Indonesia, Eric Sasono, juga menyambut baik rumusan trustworthy news indicators yang terus diupayakan AMSI. Diskusi kelompok terfokus yang dipandu pendiri KabarMakassar.com, Upi Asmaradhana, juga menghadirkan peneliti media UMN (Universitas Multimedia Nasional) Jakarta, Ignatius Hariyanto dan sekretaris jenderal AMSI, Wahyu Dhyatmika.

Ignatius mengatakan, penting adanya rumusan indikator keterpercayaan terhadap media. Ia memuji langkah maju AMSI yang sudah dijalankan dan menilai 11 indokator itu layak diadopsi.

Berikut ini 11 trustworthy news indicators yang disusun AMSI:

  1. Menjunjung tinggi dan patuh menjalankan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber sebagai pedoman utama kerja keredaksian.
  2. Mengutamakan kerja jurnalistik untuk kepentingan umum.
  3. Melakukan kerja jurnalistik secara objektif, jujur, dan tidak mempraktikkan plagiarisme.
  4. Memenuhi standar perusahaan pers serta memenuhi proses verifikasi perusahaan pers yang ditetapkan UU dan Peraturan Dewan Pers.
  5. Mengumumkan secara terbuka kepada pembaca tentang penanggung jawab, alamat, susunan organisasi redaksi dan manajemen, serta mencantumkan kepemilikan (ownership) perusahaan.
  6. Menghargai keberagaman, kelompok minoritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.
  7. Tidak mempromosikan dan atau mengiklankan produk terlarang seperti narkoba, obat-obatan terlarang, senjata ilegal, atau barang selundupan.
  8. Tidak memberitakan secara demonstratif dan/atau mendukung aksi terorisme dan rasisme.
  9. Membuat editorial yang melindungi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, perundungan, pornoaksi, tindak pidana kekerasan seksual, serta tindakan diskriminasi gender.
  10. Memberi label yang mudah diketahui pembaca yang membedakan secara jelas antara berita, opini, dan advertorial atau konten bersponsor/berbayar.
  11. Menghargai dan melindungi data pribadi dan hak privacypembaca atau pengunjung situs. (*/Rls)
Baca Juga :   Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya