Gadis 12 Tahun di Tabanan Diperkosa Tetangganya

19/05/2021 11:25
Ilustrasi
banner-single

TABANAN Jurnalbali.com

Seorang gadis belia berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan pria dewasa bernama I Wayan Nada Gunawan. Kejadian itu terjadi di Selemadeg Barat, Tabanan pada Selasa (11/5/2021). Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku di rumah korban sekitar pukul 13.30 WITA.

——————–

Pasca kejadian itu, pelaku akhirnya berhasil diangkat di rumahnya di Selemadeg Barat Tabanan. Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, seijin Kapolres Tabanan didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio kepada awak media pada Rabu (19/5/2021), menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani di unit PPA Reskrim Polres Tabanan. 

“Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dirumahnya di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan,” kata AKP Aji Yoga. Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada 11 Mei 2021, ibu korban main ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban hanya sekitar 500 meter. Korban itmmtidak ikut karena sedang tidak enak badan. Saat ibu korban sampai di rumah pelaku, pelaku malah pamit kepada ibu korban.

Baca Juga :   Jadi Bos Tindak Kejahatan ITE, Pria Kelahiran Jayapura Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia mengaku akan pergi ke rumah korban sebentar untuk mengambil minyak. Semula ibu korban tidak menaruh curiga. Ibu korban lalu pulang ke rumahnya sendiri Lantara pelaku belum juga kembali. Setibanya di rumah, ibu korban melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidur kamarnya untuk bersembunyi. “Sedangkan korban duduk diatas tempat tidur sedang melihat TV. Saksi bertanya kepada pelaku kenapa dia berada di bawah tempat tidur. Dan pelaku menjawab saya kira bos mbak yang datang, biar ga curiga karena didalam kamar ada ponakan,” imbuh AKP Aji menirukan jawaban pelaku.

Ibu korban pun menaruh curiga terhadap pelaku. Saat bersamaan, ayah korban tiba di rumah dan saat itu juga pelaku pamit pulang. Lalu, Minggu (16/5/2021) pagi, ibu korban masih menaruh curiga atas kejadian sebelumnya. Dia lalu menginterogasi anaknya apanyang terjadi antara anaknya itu dengan pelaku. Saat itu lah gadis di bawah ujur itu mengakui jika dirinya telah diperkosa oleh pelaku yang berlorfesi sebagai petani itu.

Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya saksi dan suami melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tabanan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Tidak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap. “Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan menunggu hasil Visum ET Revertum , pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat ( 2 ) , UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*/Mpr)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya