Ini Kata Bupati Manggarai Terkait Seorang Ayah di Manggarai Nodai Anak Kandung

10/06/2022 11:03
Bupati Manggarai, Heribertus Nabit. (FOTO/ist)
banner-single

RUTENG,Jurnalbali.com –

Kasus penodaan terhadap seorang anak perempuan oleh ayah kandungnya yang terjadi di Kecamatan langke Rembong Kabupaten Manggarai, NTT beberapa hari lalu, mendapat tanggapan serius Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit SE MA.

———————–

Sang Bupati mengecam keras kejadian tersebut. Menurutnya, mengasuh anak tidaklah hanya soal memberikan anak makan 3-5 kali sehari, berikut memenuhi kebutuhannya seperti pakaian, dan sekolah. Lebih dari itu, kenyamanan dalam tumbuh kembang anak perlu mendapat perhatian.

Apa yang dikatakannya itu semua bermuara pada pola asuh atau cara masing-masing rumah tangga mendidik, membina, dan mengelola keluarga.

“Kita dikejutkan dengan kejadian pelecehan seksual yang terjadi, ketika seorang ayah justru menodai anak kandungnya. Untuk kita manusia yang normal sebenarnya itu tidak patut terjadi, tetapi itulah yang terjadi dan persis di depan mata kita. Semua punya alasan, tetapi itu tidak cukup menyembuhkan luka yang sudah terjadi,” jelas Bupati Hery di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Kamis (9/6/2022).

Sebab itu, Bupati Hery mengajak semua pihak untuk selalu menjaga keluarga kita masing-masing. Menjaga lahir batin, kehormatannya, tidak cukup hanya bicara kesejahteraan.

“Kita boleh kasih makan anak 3 sampai 5 kali sehari, tetapi jika kemudian ancaman itu justru datang dari orang yang paling dekat dengan kita, maka saya kira semua tidak ada gunanya atau sia-sia,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Hery mengungkapkan pola asuh anak laki-laki dan perempuan sama, anak-anak harus dijaga keselamatannya.

“Kita semua harus membicarakan hal ini secara terus menerus. Untuk menjaga keselamatan anak-anak kita baik laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.

Bupati Hery juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Manggarai yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak pada beberapa waktu lalu, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan dalam penanganannya sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :   Musibah Lakalantas, Seorang Pengendara Motor di Manggarai Tewas

“Yang tersisa adalah luka, pelaku boleh mendapat hukuman tetapi korban akan mengalaminya seumur hidup,” ujarnya.

Bupati Hery pun mengimbau kepada jurnalis di Manggarai untuk bijak memberitakan kasus pelecehan seksual, tetap menjunjung tinggi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Dimana dalam ketentuan PPRA, penulisan identitas anak sebagai korban terkait alamatnya maupun pelaku hanya boleh disebutkan hingga tingkat Kecamatan. Begitu pula usia anak, dalam ketentuan PPRA yang disebut anak adalah berusia di bawah 18 tahun.

“Kita paham ada nilai pendidikan dari setiap berita. Tetapi khusus terkait berita pelecehan seksual dan anak di bawah umur,  tolong jangan terlalu rinci menceritakan dan menjelaskan identitasnya. Ingat anak perempuan dan ibunya akan tetap hidup bersama kita,” katanya.

“Sebagai Bupati Manggarai, kami mengimbau kepada teman-teman jurnalis untuk bijak memberitakan hal-hal yang meskipun salah, tetapi tolong diberitakan secara bijak, khususnya terkait pelecehan seksual,” tambahnya.

Termasuk kasus bunuh diri juga diminta untuk tidak memberitakan secara detail prosesnya, jangan sampai itu dijadikan tutorial oleh anak-anak untuk melakukannya. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya