Kuasa Hukum Yus Romas Desak Kapolres Manggarai Segera Tetapkan Tersangka Pembuat Absen Palsu

31/05/2022 01:22
Array
Kuasa Hukum Yus Romas, Meridian Dewata, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT. (FOTO/EP)
banner-single

RUTENG, Jurnalbali.com –

Meridian Dewata, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT mendesak Kapolres Manggarai segera tetapkan tersangka pemalsuan yang merugikan kliennya Yus Maria Damolda Romas.

————

“Sebelumnya Klien kami, Yus Maria Damolda Romas adalah Kepala SMK Negeri Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, yang diberhentikan secara sewenang-wenang melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang “Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur,” terang Meridian Dewata selaku kuasa hukum Yus Romas kepada media ini, Senin (30/05/2022)

Sebelumnya klien mereka  menggugat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 dimaksud, dan Peradilan Tata Usaha Negara memenangkan Yus Romas sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY.

Dalam Amar Putusan menyebutkan, Pengadilan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Berikutnya, mewajibkan tergugat untuk mengembalikan penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, dalam perkara di PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut terdapat alat bukti surat yang dipalsukan yang dihadirkan oleh Tergugat berupa Dokumen Absensi Palsu.

‘Klien kami Yus Maria Damolda Romas melaporkan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tersebut ke Polres Manggarai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/IX/2021/SPKT/Polres Manggarai/ Polda NTT tanggal 8 September 2021 dengan terlapornya adalah Stefanus Enga cs,’ ujarnya.

Baca Juga :   Masyarakat Rohak, Nanga Lili Serukan Dukungan Politik Kepada Stefanus Gandi

Dokumen Absensi Palsu itu, lanjutnya sengaja dibuat guna menggambarkan bahwa Yus Maria Damolda Romas seolah-olah tidak pantas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah karena tidak disiplin, sehingga Dokumen Absensi Palsu itu diajukan dalam persidangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah agar Majelis Hakim PTUN mempercayai alasan pemberhentian Klien kami Yus Maria Damolda Romas sebagai Kepala SMK Negeri Wae Ri’i.

‘Namun akhirnya kebenaran selalu berpihak pada Klien kami dengan memenangkan perkara sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY,’ ujarnya.

Pada Rabu 25 Mei 2022, selaku Kuasa Hukum, ia mendampingi Yus Maria Damolda Romas untuk mempertanyakan progres perkembangan penanganan perkara pemalsuan itu di Polres Manggarai.

Setelah berkomunikasi via telpon dengan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, dan berdialog dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Arviandre Maliki, dikatakan bahwa Polres Manggarai sedang berkoordinasi dengan Ahli Hukum Pidana guna mempertajam unsur dapat mendatangkan kerugian terkait tindak pidana pemalsuan tersebut.

“Sesuai hukumnya, tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP harus dapat mendatangkan kerugian, dan kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada atau betul-betul nyata, sebab baru kemungkinan saja akan adanya kerugian maka sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat,” terangnya

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateril, dimana kerugian materiil adalah kerugian bersifat fisik/kebendaan atau kerugian yang bisa dihitung dengan uang yang sudah nyata-nyata diderita, sedangkan kerugian inmateriil yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti yang didasarkan pada adanya kehilangan kenikmatan hidup, rasa ketakutan dan tertekan, kehilangan kesenangan maupun kehormatan.

Baca Juga :   Ini Kabar Mengejutkan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandara Komodo

“Kami selaku Kuasa Hukum sudah menyatakan kepada Polres Manggarai bahwa Klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan kehormatan dan nama baik karena dianggap seolah-olah tidak disiplin akibat adanya pemalsuan Dokumen Absensi Palsu itu,’ ujarnya.

Selain itu ia juga mengatakan, lembaga Peradilan Tata Usaha Negara juga terhina dengan adanya alat bukti Dokumen Absensi Palsu tersebut. Dan yang paling tercederai adalah kepentingan pendidikan di Kabupaten Manggarai akibat perilaku curang tersebut.

Dijelaskan pula bahwa program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mempertegas agar masyarakat harus dilayani dengan adil, responsif, ramah, dan humanis.

“Oleh karena itu kami meminta Kapolres Manggarai memperlancar proses hukum kasus pemalsuan dimaksud. Kapolres Manggarai tidak perlu lagi mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka kasus itu,’ pungkasnya. (*/EP)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya