DENPASAR Jurnalbali.com
Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi wanita asal Rusia bernama Anzhelika Naumenok. Dia dideportasi dari Bali pada Rabu (21/7/2021). Pendeportasian ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena wanita kelahiran 18 Oktober 1988 itu telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
——————-
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 adalah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Kantor Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pada tanggal 4 Juli 2021, Anzhelika Naumenok dinyatakan positif covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung.
“Namun yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021,” terannya, Kamis (22/7/2021).
Dinyatakan positif namun tak mau melaksakan isolasi, Pol PP Kabupaten Badung menjemput Anzgelika Naumenok secara paksa dan menempatkannya di tempat isolasi.
Usai beberapa hari melakukan isolasi, dan sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada tanggal 15 Juli 2021, dia lalu dinyatakan negatif covid.
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumennya. Dimana diketahui dia datang ke Indonesia pada bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.
Karena dinyatakan telah melanggar, Imigrasi Ngurah Rai akhirnya menjerat dia dengan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anzhelika Naumenok dideportasi pada Rabu (21/7/2021) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 WITA. “Selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada Pukul 21.05 WIB,” tandas Jamaruli. (*/Mpr)