Oknum Warga Desa Lemes Kecamatan Komodo Diduga Caplok Lahan KSDA Lalu Dijual

27/10/2021 07:28
Frans Samur. (FOTO/Ist)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com – 

Kasus dugaan pencaplokan lahan milik konservasi sumber daya alam (KSDA) oleh sekelompok orang masyarakat Lemes yang berlokasi di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur semakin menguak ke publik.

———————–

Calon Pembeli, Frans Samur mengakui jika pihaknya telah memberikan sejumlah uang muka kepada pemilik lahan, Muhamad  Sud dan kawan-kawan untuk membeli lahan seluas 23 Ha di  Rami Laing.

Namun belakang diketahui jika ⅓ lahan tersebut masuk kawasan KSDA. Hal tersebut disampaikan Frans saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Oktober 2021 di Labuan Bajo.

Frans Samur yang berprofesi sebagai PNS ini menjelaskan bahwa awalnya sekelompok masyarakat menawarkan kepadanya untuk menjual tanah 23 Ha di Rami Laing. Setelah melewati beberapa proses dan tahapan akhirnya dirinya memutuskan untuk membayar uang muka.

“Begini ceritanya. Memang mereka kan jual. Sayakan baru DP. Memang awalnya saya ragu jangan sampai sebagiannya tanah KSDA ini. Mereka bilang tidak, ini tanahnya masyarakat. KSDAnya masih ada di atas (batasnya). Memang pilarnya (pilar batas) masih agak jauh ke atas sekitar 100 meter ke atas to. Saya bilang kalau begitu kita cek dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan baru diketahui jika ⅓ dari total 23 Ha ternyata masuk kawasan KSDA.

“Setelah kita cek katanya ada masuk sebagian mungkin ⅓. Lalu untuk membuktikan tanah itu tidak masalah saya membersih keliling (lokasi). Lalu ada yang klaim bilang itu KSDA. Saya bilang ya saya ini kan calon pembeli. Justru saya bersih tanah ini supaya tahu to. Kalau tanah ini bermasalah ya saya tidak mau (beli) to,’ ujarnya.

Baca Juga :   Megawati : Jangan Sembarangan Kritik Jokowi Soal Penanganan Covid-19

Diakuinya, waktu itu ia dipanggil KSDA dan memberitahu bahwa 1/3 lahan tersebut adalah masuk Kawasan KSDA. ‘Saya tidak tahu di mana batas kawasan KSDA dan berapa total kawasan KSDA. Tapi mereka hanya bilang ⅓. Satu bulan lalu saya dipanggil sama staaf KSDA,” ujarnya.

Menurutnya, dilokasi tersebut ia menemukan hanya ada pilar yang bertuliskan tanah milik KSDA yang jaraknya dengan batas tanah 23 HA tersebut yang dibelinya sekitar 200 meter.

Dikatakan, sekelompok masyarakat dari Kampung Lemes, Desa Macang Tanggar yang menawarkan tanah 23 Ha. “Ya orang Lemes Pak Sud mereka. Pokoknya ada kasih DP lah untuk mereka, pokoknya ada berapa orang,” ujarnya.

Ia mengaku jika kasus dugaan pencaplokan lahan KSDA oleh masyarakat ini sudah masuk ranah hukum. Sejumlah pihak, kata dia, sudah diperiksa oleh Polres Mabar.

Menurut Frans, selain Kepala Desa Macang Tanggar, Jamaludin  yang sudah diperiksa Polisi, Tua adat (Tu’a Golo) Kampung Lemes, Hapi dan beberapa penjual juga sudah diperiksa polisi.

Untuk kasus, media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Mabar, melalui Kasat Reskrim dengan mengirim pesan melalui media WhasApp dan panggilan melalui WhasApp, namun hingga berita ini turun belum ada jawaban dari Polres Mabar. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya