Operasikan Kapal Wisata Tanpa Ijin, BPOLBF Labuan Bajo Pertontonkan Contoh Buruk

07/06/2023 12:16
Array
Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan akan menelaah apakah ada indikasi kerugian negara akibat membandelnya Kapal Wisata Wonderful Komodo milik BPOLBF di Labuan bajo. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –

Contoh buruk telah dipertontonkan sebuah Lembag Negara di kabupaten Manggarai Barat. Lembaga Negara tersebut adalah Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), yang selama ini langkah-langkahnya selalu kontroversi. Terbaru, sebuah kapal milik Badan BPOLBF melakukan pelanggaran aturan pelayaran karena tidak melakukan clearance saat melakukan pelayaran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

—————-

Karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat saat ini terus mendalami terkait kapal milik BPOLBF yang melanggar aturan pelayaran tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH, kepada awak media, Jumat, (2/6/2023) di Labuan Bajo.

“Jadi kemarin berita Online itu, saya sudah sampaikan kepada Kasi Intel untuk melakukan penelahan, untuk mencari tau apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” ungkap Bambang dihadapan beberapa wartawan yang mewawancarainya.

Kajari Mabar menambahkan kalau tidak ada indikasi kerugian negara nanti akan diserahkan ke Kasi Pidum.

“Kalau ada indikasi korupsi dan kerugian negara pasti kita akan proses dan tentunya kita akan melakukan pemanggilan klarifikasi terkait dengan kapal itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Syahbandar Labuan Bajo, Hasan Sadili mengatakan Kapal Cepat (Speedboat), ‘Wonderful Komodo’, milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses Clearence In) dari semua kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF  yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearence In,” jelas Hasan.

Hasan menekankan, proses clerance sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.

Baca Juga :   Tambah 1 Medali, Ini Cabang Olah Raga Peraih Perunggu Bali

“Proses Clearence In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF  agar segera mengurus proses Clearence In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan.

“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin kedepannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.

Selain tidak mengurus clearance, Kapal milik BPOLBF juga belum mengantongi ijin operasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hal tersebut disampaikan oleh Adrianus Gunawan, PLT Kepala Dinas Perhubungan Mabar.

“Kapal tersebut tidak ada izin operasi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Izin diberikan kalau semua dokumen lengkap, seperti pemilik atau penanggung jawab memiliki KTP/kartu domisili Mabar dan ada NPWP cabang Labuan Bajo, Izin operasi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang”, tulis Adrianus pada pesan Whatsapp, saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/23)malam lalu.

Adrianus juga mengatakan, pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izinan pengoperasian speed boat Wonderful Komodo, namun pihak BPOLBF tidak melanjutkan permintaan tersebut.

” Tahun lalu pernah dikonfirmasi untuj ngurus izin, tetapi tidak ada kelanjutannnya”, tulisnya singkat.

Diketahui, pengoperasian speed boat Wonderful Komodo sejak tahun 2021 lalu, tidak pernah melakukan proses Clearence In. Yang merupakan dokumen terkait dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar .

Clearence in menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran atau berkaitan dengan manajemen risiko. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Penulis|| Mario||Editor||Billy

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya