Pegunjung Spot Wisata Tambak Dalo Manggarai Resah, Diduga Petugas Lakukan Praktek Pungli

06/03/2023 09:28
Panorama Spot Wisata Tambak Dalo Manggarai (Foto ; Engkos Pahing)
banner-single

RUTENG, Jurnalbali.com –

Pengelolaan retribusi di spot wisata Tambak Dalo, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga ada praktek pungutan liar (Pungli) oleh petugas. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya sering memancing ikan di Tambak Dalo dengan membayar ke petugas sebesar Rp50.000. Padahal, pungutan tersebut belum diterapkan secara resmi oleh Pemda Manggarai. Sementara karcis masuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi hanya sebesar Rp5.000 bagi setiap pengunjung.

————–

“Saya ini hobi mancing, dan selama ini saya mancing di Tambak Dalo dan bayar ke petugas Rp50.000 selain karcis masuk sebesar Rp5.000. Dapat tidak dapat, tetap kami bayar Rp50.000,” ujarnya kepada wartawan di Ruteng Senin (6/3).

Meski demikian, ia juga mempertanyakan penerapan aturan tersebut. Sebab, kata dia, hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Menurut sumber itu, aturan tersebut belum berlaku secara resmi, tetapi petugas telah meminta uang sebesar Rp50.000 per kilogram ikan hasil pancing di Tambak Dalo tersebut.

“Cuman saya heran, setiap kali saya di sana banyak juga orang yang ikut mancing, tetapi secara liar tanpa membayar retribusi. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah itu aturan hanya berlaku bagi orang -orang tertentu?,” tanya sumber itu.

Dari pantauan wartawan pada Minggu (05/03/2023) di Tambak Dalo, tampak beberapa pengunjung sedang menikmati liburan akhir pekan bersama keluarga melakukan swafoto di lokasi destinasi itu.

Selain itu, tampak juga sejumlah pengunjung sedang memancing ikan di sekitar area lokasi tambak. Tidak hanya itu, salah satu spot wisata itu juga tampak tidak terawat. Bahkan, rumput liar bertumbuh di dalam maupun di luar area taman hingga melilit pada bagian pagar. Kondisi itu diperparah, karena papan alas jalan kaki di jembatan layang sudah mulai lapuk dan roboh, dan pagar keliling sebagiannya sudah hilang.

Baca Juga :   Dinilai Abaikan UU No.24/2009, Jurnalis Turunkan Bendera di Kantor KPU Mabar

Dari pantauan wartawan juga, tampak salah seorang pengunjung yang tengah beradu mulut hingga hendak beradu fisik dengan seorang petugas di Tambak. Informasi yang diperoleh wartawan bahwa, keduanya diduga tengah mempersoalkan biaya karcis masuk.

Beruntung, dalam peristiwa itu, beberapa warga pengunjung berhasil melerai pertengkaran antara seorang petugas dan pengunjung. Meski akhirnya, mereka harus berdamai dengan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Pengakuan Petugas

Seorang petugas yang berjaga di Tambak Dalo mengaku bahwa, selama ini pihaknya memungut biaya karcis masuk bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000.

“Pengunjung dan warga yang mau pancing di tambak  harus membayar karcis masuk  Rp5.000”, terang penjaga tambak itu.

Ia menjelaskan, ikan hasil pancing di lokasi itu harus ditimbang Rp50.000 per kilogram. Namun, selama ini tidak diberlakukan lagi, tetapi setiap pengunjung yang pancing wajib membayar sebesar Rp50.000 per orang.

“Dapat atau tidak dapat ikan tetap bayar Rp50.000. Saya selaku penjaga di sini selalu mendapat tekanan dari pihak dinas. Mereka pun selalu pantau kegiatan pengunjung di sini lewat postingan media sosial, tetapi kenyataan di lokasi banyak pengunjung yang foto di luar tambak”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai, Hendrikus Sukur saat dikonfirmasi wartawan Senin (6/3) mengatakan, pihaknya telah memberlakukan karcis masuk bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000 sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Retribusi.

“Memang untuk karcis tetap (Rp5.000) sesuai Perda (khusus) dan untuk mancing itu sistemnya di timbang per kilogram ikan, misalnya saya dapat lebih dari satu kilo tetap timbang,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (6/3).

Ia mengklaim, biaya karcis masuk bagi pengunjung sebesar Rp5.000 sedangkan hasil mancingnya ditimbang. “Apakah dia bawa sendiri atau jual itu urusan mereka. Jadi, mungkin keliru itu saya punya pegawai di sana, misalnya mereka minta Rp50.000 untuk mancing sebenarnya sudah keliru. Tetapi aturannya kami kalau dia dapat ikannya baru ditimbang lalu dibayar per kilogram,” jelas dia.

Baca Juga :   PMKRI Denpasar Tuan Rumah Konferensi Studi Nasional, Ini yang Sudah Dilakukan

Namun anehnya, Kadis Hendrik malah mengakui bahwa, saat ini pihaknya belum menerapkan aturan terkait biaya per kilogram ikan hasil tangkapan dari warga yang memancing ikan di Tambak Dalo. Padahal, petugas di Tambak Dalo hingga saat ini sudah memungut sebesar Rp50.000 bagi setiap warga yang memancing ikan di lokasi itu.

“Dan kami juga belum buka secara resmi untuk mancing, dan nanti akan kami panggil pegawainya,” terang Kadis Hendrikus. (*/EP)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya