Pengakuan Bersalah BPN Manggarai Barat Harus Jadi Pertimbangan Utama PTUN Kupang Membatalkan Sertifikat Tindisan

25/12/2021 06:03
Array
Para kuasa hukum Keuskupan Denpasar saat jumpa Pers. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR Jurnalbai.com –

Sengketa penerbitan sertifikat tindisan alias penerbitan sertifikat ganda atas tanah milik Keuskupan Denpasar dengan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan penggugat yakni Keuskupan Denpasar akan memasuki agenda sidang vonis tanggal 29 Desember 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT.

——————————-

Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin mengatakan, pihaknya yakin jika majelis hakim yang ada di PTUN NTT akan memutuskan perkara dugaan sertifikat tindis atau sertifikat di atas sertifikat pada tanah milik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 akan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan.

“Kami tidak akan mendahului putusan pengadilan. Namun dari fakta sidang dan bukti-bukti yang kami serahkan ke majelis hakim, kami percaya jika majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menurut Munnie, ada banyak bukti yang sudah diserahkan ke majelis hakim. Dari semua bukti tersebut, ada satu bukti yang paling kuat yaitu Surat BPN Kabupaten Manggarai Barat (Tergugat) terkait berita acara pengukuran pengembalian batas nomor 25/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.

Dalam berita acara pengukuran tersebut terutama pada point keempat mengatakan bahwa di atas sertifikat hak milik nomor 532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sehingga telah diterbitkan 4 sertifikat atas nama pihak lain.

Atas dasar bukti tersebut, sudah terbukti penerbitan obyek sengketa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan cacat administrasi berdasarkan pasal 107 Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian hak atas tanah negara dan pengolahan. Cacat hukum kesalahan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 adalah kesalahan prosedur.

Baca Juga :   Iring-iringan Presiden Jokowi di Ende Terhenti, Warga Ramai-ramai Minta Berfoto Selfy

Sesungguhnya, sebelum proses hukum di PTUN, kliennya telah melakukan berbagai upaya agar kasus ini diselesaikan secara internal berupa komunikasi lisan, surat somasi sebanyak dua kali dan akhirnya menempuh langkah hukum di PTUN.

“Dari bukti-bukti ini majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Sebab putusan pengadilan memberikan kekuatan hukum agar BPN Manggarai Barat bisa membatalkan 4 sertifikat yang terbit di atas obyek SHM nomor 532,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan 4 sertifikat tanah yang dimiliki oleh orang lain di atas tanah milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasus ini diketahui pada tahun 2017 lalu. Saat melakukan pengembalian tapal batas atau yang disebut dengan rekonstruksi, ternyata di atas obyek yang sama itu terbit lagi 4 sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat nomor 532 milik Keuskupan Denpasar.

Padahal, sejak diterbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Keuskupan Denpasar tahun 1994, tanah itu memang dikuasai oleh Keuskupan Denpasar.

Buktinya, sejak itu Keuskupan Denpasar menempatkan penjaga untuk menguasai tanah tersebut. Dan sejauh rentang waktu tersebut, tidak ada satu pun pemilik tanah yang mencegah, melarang, atau memprotes terhadap upaya Keuskupan Denpasar untuk menguasai tanah tersebut.

Setelah 18 tahun kemudian, BPN Kabupaten Manggarai Barat ternyata telah menerbitkan 4 sertifikat baru atas nama orang lain di atas obyek yang sama.

Saat kasus ini mencuat, Keuskupan Denpasar melalui kuasa yang ada di Kabupaten Manggarai Barat melakukan komunikasi secara lisan dengan BPN Kabupaten Manggarai Barat agar kasus tersebut diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan, namun intinya, tanah itu tetap menjadi milik Keuskupan Denpasar.

Namun komunikasi lisan itu tidak ditanggapi. Pihaknya melakukan somasi secara resmi kepada BPN Kabupaten Manggarai Barat dan para pihak sesuai sertifikat tanah yang berjumlah 4 sertifikat. Somasi ini juga tidak ditanggapi. Kemudian pihaknya melakukan somasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ada di Kupang. Juga tidak ditanggapi. Menempuh jalur hukum di PTUN merupakan langkah yang tepat. (*/Bil)

Baca Juga :   Ini Baru Oke… Jurnalis Radar Bali Buka Warung Ikan Bakar Khas Kupang

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya