Yosep Sudarmin Bikin Pengakuan Mengejutkan Soal Dugaan Korupsi Tanah Batu Cermin

28/02/2022 01:46
Array
Yosep Sudarmin. (FOTO/Rio)
banner-single

LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –

Kabag pengawasan dan penganggaran DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Yosep Sudarmin mengaku telah diperiksa tigal kali oleh Kejari Mabar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset tanah seluas 3,3 ha di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Ia diperiksa karena jabatannya pada saat itu sebagai Kabag Umum yang mendisposisi surat ke mantan Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun.

————————–

Menariknya, ia mengaku jika surat yang dikirim oleh Pemerintah Manggarai Barat kepada DPRD Mabar untuk meminta tanda tangan persetujuan Dewan dalam proses tanah ganti untung tanah masyarakat bukanlah surat asli melainkan surat foto copy.

Ia memberikan penjelasan bagaimana awal mulanya mantan ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun menandatangani surat persetujuan DPRD Mabar setelah mendapat surat dari Pemda Mabar pada tahun 2019.

Ditemui poskota.co.id di Labuan Bajo pada Senin, 28 Maret 2022 Yosep menjelaskan bahwa pada Jumat, 08 Maret 2019, ketika itu, dirinya hendak pulang makan siang di rumah, mengingat hari jumat itu jam kantor itu cepat pulang.

Namun, ia berpapasan dengan mantan Kabag Tatapem, Ambrosius Syukur di ruangan tamu. Saat itu, Ambrosius Syukur menanyakan kepada Yosep Sudarmin ihwal surat yang telah dikirim oleh Bupati Mabar ke Dewan soal permohonan persetujuan Dewan Mabar terkait tanah ganti untung tanah masyarakat yang berlokasi di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

“Saat itu dia (Ambrosius Syukur, red) tanya saya, oe Pak Yos bagaimana kami punya surat itu e, kenapa belum ada tanda tangan,’ ujarnya meniru pembicaraan Ambrosius Syukur pada saat itu.

Yosep Sudarmin lantas kaget dengan pertanyaan Ambrosius Syukur karena tidak mengetahui persis soal surat apa dan kapan dikirim ke Dewan Mabar.

Baca Juga :   Dispenda Mabar Bongkar Ketidakjujuran Hotel Loccal Collection Soal Laporan Pajak

Karena pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud. “Saya tidak tahu e pak Ambros. Surat apa itu. Dan saya cek ke staff pada saat itu dan memang tidak ada yang tahu soal surat itu,” ujarnya.

Karena tidak ada surat masuk ke Dewan Mabar, maka Ambrosius Syukur langsung balik ke kantornya untuk mengambil foto copy dari surat yang dimaksud untuk dikirim ulang.

“Waktu itu pak Ambros langsung balik ambil foto copy nya. Dan dia suruh staffnya untuk antar itu surat pada hari itu juga,” ujarnya.

Oleh Yosep Sudarmin pada saat itu langsung mendisposisikan surat itu kepada Sekwan Mabar, Aleks Sariono. Dan beberapa Menit kemudian Sekwan Mabar mendisposisikan kembali ke Yos Sudarmin sebagai Kabag Umum. Karena sesuai SOP setiap surat masuk tidak boleh terlalu lama prosesnya.

Sehingga oleh Kabag Umum pada saat itu langsung mendisposisikan ke ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun. Dan hanya berapa menit kemudian, Blasius Jeramun kembali mendisposisikan surat tersebut kepada Kabag Umum dan memerintahkan Kabag Umum untuk segera menindaklanjuti surat dari Pemda Mabar tersebut.

Hanya dalam beberapa jam setelah surat foto copy itu dikirim ulang oleh Ambrosius Syukur langsung ditanda tangan oleh Blasius Jeramun sebagai persyarat penerbitan sertifikat pemecahan atas tanah ganti untung tanah masyarakat di Batu Cermin.

“Waktu itu hanya satu hari saja surat itu, langsung ditandatangan oleh pak Ketua DPRD pada saat itu. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan pada saat itu. Karena beliau perintah pada saat itu untuk segera ditindak lanjuti ya saya turuti,’ ujarnya.

Dalam surat yang didisposisi tersebut Ketua DPRD Mabar perintahkan segera ditindaklanjuti. ‘Akhinya ya kita buat konsep suratnya setelah itu kita bawa lagi ke pak Bela untuk dia tanda tangan. Dan dia langsung tanda tangan. Dan memang tidak ada paripuran pada saat itu. Saya pastikan tidak ada paripurna,” ujarnya.

Baca Juga :   Kirab Literasi Sedaratan Flores, Ini Kata Pastor Frans Betu

Ia menjelaskan bahwa surat yang dikirim Ambros Syukur bukanlah surat aslinya  melainkan copy an dari surat aslinya. Dan setelah beberapa bulan kemudian, Yos Sudarmin selaku Kabag Umum memerintahkan staffnya untuk membukan kembali bendel surat masuk dari Pemda.

Dan mereka menemukan aslinya. Disurat aslinya itu, ia melihat ada tulisan mantan ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun yang menyatakan “Filekan”. “Kita cek dan ternyata ada surat itu. Di situ ditulis filekan saja. Maksudnya diarsipkan saja. Cuman kita tidak tahu siapa yang menerima surat itu sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa biasanya yang berkaitan dengan aset itu pengalihannya harus melalui paripurna di Dewan bukan tanda tangan sepihak oleh ketua DPRD.

“Sebagai data pembanding saja aset tanah di Marina dan TPI itu dulu melalui paripurna. Ada tahapan dan lain lain. Pihak Marina pada saat itu mereka mempresentasekan semua program mereka sehingga saat paripurna semua anggota Dewan paham,” ujarnya. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya