Arya Wedakarna Berharap Putu Parwata Jadi Alternatif Gantikan Giri Prasta

15/08/2023 02:08
Array
Arya Wedakarna yang membidangi Komite I Bidang Hukum DPD RI saat bertemu Ketua DPRD Badung, Putu Parwata di Puspem Mangupura, Senin 14 Agustus 2024. (FOTO/Bil)
banner-single

MANGUPURA,Jurnalbali.com – 

Tahun politik sudah tiba. Sejak kini hingga tahun 2024 mendatang, akan terjadi pergantian pemimpin eksekutif, mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Presiden, dalam pemilu serentak Februari 2024 mendatang. Pada saat bersamaan juga terjadi pemilihan anggota legislative pada seluruh tingkatan.

————-

Untuk pergantian Pemimpin eksekutif seperti Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Badung, selama ini telah beredar di masyarakat beberapa nama tokoh yang dianggap layak untuk memimpin kabupaten dengan PAD tertinggi di Bali tersebut. Salah satu dari nama-nama yang beredar tersebut adalah Sekretaris PDI Perjuagan Badung, Putu Parwata.  

Kemunculan nama tokoh senior PDI Perjuangan Badung ini, rupanya terendus oleh salah seorang politisi Bali yang kini bertugas sebagai senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Bali yakni, Arya Wedakarna

Menurut Arya Wedakarna, dari banyak kriteria untuk menjabat sebagai Bupati Badung, Putu Parwata yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Badung, adalah salah seorang politisi senior yang memiliki kapabilitas untuk tampil sebagai Pemimpin lembaga eksekutif, yakni Bupati Badung, menggantikan Bupati Badung saat ini, Giri Prasta.

Hal itu diungkap Arya Wedakarna, saat berkunjung ke DPRD Badung, Senin 14 Agustus 2023, untuk mensosialisasikan UU Provinsi Bali No.15 tahun 2023, tentang Provinsi Bali. Ia diterima langsung Ketua DPRD Badung, Putu Parwata di ruang kerjanya Kompleks Puspem Badung, Mangupura.

Arya Wedakarna mengatakan, pihaknya melihat dari jaringan Arya Wedakarna (AWK) di seluruh Badung, Putu Parwata diharapkan masuk ke dalam salah satu alternatif untuk menjadi salah satu pimpinan Badung berikutnya di eksekutif.

“Saya berpesan, saya akan sinergi terutama dari program ekonomi (karena Parwata merupakan seorang ekonom, red) dan dari sisi pariwisata, kami senang Badung akan fokus di wisata spiritual,” katanya sembari berharap tahun politik Badung tetap aman.

Baca Juga :   Hanura Klungkung Bantu Pelukis Wayang Klasik Kamasan

Kedaangan Arya Wedakarna menemui Ketua DPRD Badung, Putu Parwata adalah untuk mensosialisasikan UU Provinsi Bali No.15 tahun 2023. Dimana undang-undang tersebut nantinya akan menjadi satu-satunya regulasi daerah yang melandasi gerakan pembangunan di daerah Bali, dimana sebelumnya regulasi seperti itu disatukan dengan dua provinsi lain yakni NTB dan NTT. Dengan disahkannya UU Provinsi Bali No.15 tahun 2023, maka Bali dapat secara mandiri mengatur pembangunan Bali.

Wedakarna menegaskan ada empat hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut, yaitu bahwa Badung diharapkan menjadi contoh terkait aturan-aturan turunan karena UU ini akan berlaku segera dengan efektif. ‘Kami melihat bahwa SDM, dan anggaran di Badung cukup memadai, dan Badung memiliki kesiapan untuk itu,” ujar Wedakarna.

Arya Wedakarna yang membidangi Komite I Bidang Hukum DPD RI ini lebih lanjut mengatakan, hal berikutnya yang tak kalah penting untuk diatensi adalah adanya keinginan agar Ketua DPRD Badung bisa menjadi pengayom dan penengah terkait maraknya kasus-kasus yang melibatkan desa adat.

Misalnya kata dia, tentang LPD, masalah pandangan berbeda tentang pungutan parkir seperti yang terjadi di wilayah Canggu. “Kami tidak menginginkan ada suatu dampak hukum karena Badung sudah punya perda, cuma mungkin aturan ini belum dipahami baik dari kacamata aparat hukum, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dan baik juga dari sisi masyarakat adat,” katanya.

Hal ketiga lanjut Wedakarna, perlunya upaya mendorong, gedung Pengadilan Negeri (PN) Badung segera diselesaikan. Minimal 2024 sehingga bisa menjadi legasi dari DPRD Badung dan Bupati. Hal ini karena sudah cukup lama mangkrak. “Kami memberikan dukungan untuk ini. Selanjutnya urusan DPD untuk memisahkan PN Denpasar dan PN badung sesuai dengan Keputusan Presiden,” katanya.

Baca Juga :   Hadapi Tahun Politik, 'AMP NKRI Semeton Bali' Gelar Simakrama Antar Ormas

Keempat, dia melihat dari jaringan Arya Wedakarna (AWK) di seluruh Badung, Putu Parwata diharapkan masuk ke dalam salah satu alternatif untuk menjadi salah satu pimpinan Badung berikutnya di eksekutif. “Saya berpesan, saya akan sinergi terutama dari program ekonomi (karena Parwata merupakan seorang ekonom, red) dan dari sisi pariwisata, kami senang Badung akan fokus di wisata spiritual,” katanya sembari berharap tahun politik Badung tetap aman.

Sementara itu. Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyambut baik kehadiran AWK di DPRD Badung. Hal ini karena AWK dinilai memberi atensi khusus kepada sekretariat DPRD Badung. Rohnya dalam tata kelola pemerintahan ada di DPRD. “Karena itu, beliau memberi atensi kami sebagai Ketua DPRD Badung dan menyampaikan beberapa hal,” katanya.

Terkait implementasi UU 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, pihaknya menunggu penjabaran dalam turunan perda provinsi. “Tetapi, kemarin kami sudah menyampaikan langsung kepada Bapemperda dan Tim Perumus supaya memasukkan substansi dari UU Provinsi Bali seperti mengenai penguatan adat, budaya tradisi, alam, subak dan kebetulan kita bahas perumusan mengenai perda termasuk agama. Kami sudah implementasi,” katanya.

Selanjutnya masalah parkir, ujar Putu Parwata, sudah ada perdanya. Tentang pajak parkir, retribusi parkir sudah diatur UU dan perda. “Sekarang kami sempurnakan mengenai perda parkir tersebut supaya desa adat dan desa dinas berkembang dengan BUPDA dan BUMDes, termasuk juga orang per orang, lembaga usaha membuat tempat parkir supaya strandar. Kita akan atur rupiahnya. Ada standardisasi pungutan dan bekerja sama dengan pemerintah,” katanya.

Masalah bandara yang minta keringanan pajak, katanya, sudah ada pedomannya berupa Paraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi nomenklatur mengenai pengurangan PBB P2. Jadi sudah ada aturannya, perdanya juga sudah ada. “Tetapi kami akan buatkan lebih detail lagi supaya perbup bisa disempurnakan kembali,” katanya.

Baca Juga :   Rakerda Golkar Bali Bahas UU Nomor 33 Tahun 2004

Soal PN, pihaknya akan mendorong pada 2024 bangunannya selesai. Ini bukan kesalahan Pemkab Badung tetapi dia belum menetapkan itu menjadi pemisahan antara Denpasar dan Badung. “Legal PN ditunggu dulu, selanjutnya 2024 dipastikan clear,” katanya sembari menambahkan, tanah dan struktur bangunannya sudah ada.

Parwata juga menyambut baik terkait menjaga harmonisasi antar umat beragama. Kehidupan kerukunan antarumat beragama dengan memperkuat budaya tradisi, subak, alam ini agar kita hidup rukun dan damai. 

Penulis||Billy||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya