Belasan Tahun Dinanti, UU Provinsi Bali Disahkan DPR RI

07/04/2023 05:08
Array
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan 8 RUU mengenai 8 Provinsi di Indonesia salah satunya mengesahkan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Tangkapan layar: BB/Metro TV)
banner-single

JAKARTA,Jurnalbali.com – 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang Provinsi Bali dalam rapat paripurna masa persidangan ke-4 tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2023).

———–

Pada kesempatan tersebut Pimpinan DPR mempersilakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan keterangan kepada anggota dewan terkait delapan RUU tentang provinsi.

“Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,” beber Doli.

Dia berharap undang-undang ini mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Seusai Doli memaparkan laporan 8 RUU tentang provinsi, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu.

“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota DPR yang diikuti ketokan palu oleh Puan sebagai tanda RUU tersebut telah sah menjadi undang-undang.

Diberitakan sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster terus mengebut pengesahan RUU Provinsi Bali. Pada Februari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyurati Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI soal pengesahan RUU ini.

Baca Juga :   Ketua DPRD Mabar Desak Kejari Ungkap Tersangka Kasus Aset Tanah Batu CerminKasus aset tanah Pemkab Mabar,

“RUU ini bagi Bali tentu sangat urgen. Dan sudah diakomodasi masuk di dalam pembahasan DPR RI berarti pusat juga memandang urgen karena Presiden sudah mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) kepada DPR untuk membahas ini,” ungkapnya kepada media di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (11/2/2023) silam.

Di dalam RUU Provinsi Bali sendiri mengatur terkait semua kekayaaan yang ada di Bali. Mulai dari adat, budaya, sumber daya alam, maupun sumber daya khas Bali yang berbeda dengan daerah lain.

“Karena jika diakomodasi dalam undang-undang itu artinya negara mengakui. Undang-undang ini kan produk negara bukan produk daerah, beda dengan Perda. Kalau ini diakomodasi, disetujui dalam undang-undang itu berarti negara mengakui karakteristik spesifik daripada Bali,” tegas Dewa Indra.

Dia menjelaskan Gubernur Koster telah mengajukan RUU Provinsi Bali sejak empat tahun lalu. Namun pembahasan mengenai RUU ini terhenti lantaran pandemi Covid-19.

Regulasi Provinsi Bali sebelumnya masih menjadi satu dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

Selain mengesahkan RUU Provinsi Bali, dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan 7 RUU provinsi lainnya, yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, RUU Provinsi Sumatera Selatan, RUU Provinsi Jawa Barat, RUU Provinsi Jawa Tengah, RUU Provinsi Jawa Timur, RUU Provinsi Maluku, dan RUU Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan disetujui dan disahkannya 8 RUU tersebut menjadi UU maka seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah memiliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945.

“Dengan diselesaikannya 8 rancangan undang-undang ini maka sudah genaplah seluruh provinsi, ada 20 yang sebelumnya tidak didasarkan oleh satu undang-undang, tuntas semua. Tidak ada satu provinsi pun di Indonesia ini yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” demikian dilaporkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga :   Hadiri Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Sebut Sejumlah Prestasi, Bangkitkan UMKM Hingga Golkan UU Provinsi Bali

Selain itu, dengan pengesahan RUU tersebut maka Komisi II telah merampungkan 20 UU tentang provinsi. Sebanyak 12 UU tentang provinsi telah terlebih dahulu disahkan pada tahun 2022. Hadirnya UU tentang provinsi diharapkan dapat ikut mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.

“Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Doli.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian yang menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mengatakan bahwa penyusunan 8 RUU provinsi ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Khusus untuk Provinsi Bali, ditegaskan kembali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama provinsi yang memiliki ciri khas tersendiri ini. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya