Dalam Sidang Paripurna, Wakil Gubernnur Bali Sampaikan Dua Ranperda Provinsi Bali

14/04/2023 12:40
Array
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Arta Ardana Sukawati alias Cok Ace memberikan penjelasan tentang pengajuan Ranperda kepada Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. (FOTO/Hms DPRD Bali)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com – 

Gubernur Bali Wayan Koster yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengikuti Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Bali masa Persidangan I Tahun 2023, terkait  Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat; dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali-Denpasar, pada Senin (10/4).

————

Pada sesi pertama penyampaian Laporan Dewan oleh I Nyoman Budiutama terkait  Pembahasan Raperda yang dibahas oleh Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Penyusunan Draft Raperda terdiri dari: Nomenklatur, Konsideran, Batang Tubuh XIII BAB; 45 Pasal dan Penjelasan. Telah dilakukan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali, pada tanggal 8 November 2022.

“Setelah Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat, bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya. Terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang menjadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.

“Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal.

Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam ”Tim Yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan,” jelas Budiutama mengakhiri laporannya.

Baca Juga :   Menjamur Media Online Didirikan Tanpa Pengetahuan Jurnalistik, SMSI Bali Usulkan Ini

Selanjutnya, laporan kedua disampaikan oleh Ni Wayan Sari Galung terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Pasal 1 angka 3 huruf (d) menyebutkan“ Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami menyetujui atas perubahan Nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, dalam upaya memperluas jangkauan Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

DPRD juga sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta Jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.    

Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan meliputi:

1) Perubahan Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

2) Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD;

3) Perubahan atas Sumber Pendanaan;

4)beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan seperti, Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak,” jelas Sari Galung mengakhiri laporannya.

Baca Juga :   Golkar Pertanyakan Potensi Defesit APBD Bali tahun 2023 Sebesar 1,9 Miliar Rupiah

Menanggapi dua Reperda terebut, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” ujar Wagub Cok Ace.

 “Diharapkan dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” kata Wagub Cok Ace. (*/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya