Dewan Pers: PPWI Bukan Organisasi Wartawan

19/04/2022 06:31
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun (FOTO/Ist)
banner-single

LAMPUNG, Jurnalbali.com

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C.H. Bangun mengatakan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bukan merupakan organisasi wartawan. Ulah mereka beberapa waktu lalu di Lampung Timur dapat merusak nama baik pers nasional.

“Wadah tersebut bukan organisasi wartawan, tapi penulis warga atau citizen journalist. Jadi, mereka bukan wartawan,” ujarnya Senin, 14 Maret 2022, malam.

Menurutnya, polisi sudah bertindak benar. Apa yang dilakukan Wilson Lalengke yang tidak lain adalah Ketua Umum PWII, serta Muhamad Indra, dan Sunarso tidak terkait kegiatan jurnalistik, tetapi perusakan. “Kasusnya tidak terkait UU Pers,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Umum PWII, Wilson Lalengke beserta beberapa orang temannya melakukan perusakan di Mapolres Lampung Timur. Mereka membongkar dan merobohkan baliho yang dipasang warga di halaman Mapolres Lampung Timur.  

Dalam baliho tersebut, seorang warga setempat yang mewakili tokoh adat Lampung Timur berterimakasih kepada Polisi yang telah menangkap dan memproses hukum salah seorang oknum yang mengaku wartawan dan telah melakukan dugaan pemerasan di daerah tersebut.

Wilson Lalengke beserta beberapa temannya tidak menerima dan memprotes isi tulisan dalam baliho tersebut dan merobohkannya.

Atas aksinya tersebut, Wilson Lalengke pada hari itu juga ditangkap dan langsung ditahan di Mapolres Lampung Timur.

Hendry menegaskan Dewan Pers tidak ada kaitan dengan Wilson Lalengke. “Mereka ini bikin Dewan Pers sendiri yang proses pendirian mereka lakukan sendiri. Padahal, mereka bukan wartawan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno mengatakan Wilson Lalengke dan dua rekannya bakal terjerat Pasal 460 KUHP jo 170 KUHP yang merupakan delik biasa.

Namun, dalam pasal ini, perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Kepolisian bisa menyerahkan perkaranya ke kejaksaan agar dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :   Covid Terkendali, Kepercayaan Masyarakat Luar terhadap Bali Meningkat

Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun, kata Wiliyus kepada sejumlah redaksi media

Wilson Lalengke telah meminta maaf kepada Polri dam tokoh adat Buwayi Beliyuk, Kabupaten Lampung Timur, di Polres Lampung Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Sebelumnya, video ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) viral saat ngamuk di Polres Lampung Timur. Dengan nada tinggi, dia mencari Kapolres hingga merobohkan papan bunga di depan Mapolres setempat. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya