‘May Day’ Serikat Buruh Bali tak Turun ke Jalan, Ini Kata Wabup Badung Wayan Suyasa

28/04/2024 06:23
Array
Wayan Suyasa Wakil Ketua I DPRD Badung saat di wawancari awak media usai menghadiri pembukaan Seminar dan diskusi sehari DPD KSPSI Bali,Sabtu (27/4/2024). (FOTO/Restin/Humas)
banner-single

MANGUPURA – Jurnalbali.com 

Memperingati hari buruh internasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali memilih gelar diskusi sehari dan seminar ketimbang turun ke jalan untuk aksi. Kegiatan seminar dan diskusi sehari yang digelar di gedung DPRD Badung lantai III,Sabtu (27/4/2025) itu dihadiri oleh Wayan Suyasa Wakil I DPRD Badung.Selain ia turut hadir Ketua DPD KSPSI Bali Wayan Madra, sejumlah pimpinan federasi, narasumber BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, perwakilan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, dan ratusan buruh yang tergabung dalam KSPSI Bali.

———-

Dalam kesempatan itu, Wayan Suyasa menyebut dirinya sebagai repsentasi masyarakat memberikan apresiasi terhadap kegiatan seminar dan diskusi sehari yang dilaksanakan oleh kaum buruh dan pekerja Bali.

Dikatakan Wayan Suyasa May Day adalah hari yang diakui pemerintah secara nasional bahkan internasional sehingga kaum buruh dan pekerja bisa mewujudkan aktivitas buruhnya serta introspeksi diri dalam melaksanakan kegiatan buruh di masing-masing perusahan. “Kita apresiasi karena kita sadari Bali secara umum adalah tempat yang satisfying dalam pariwisata dan APBD pun di tunjang oleh sektor pariwisata”kata Wayan Suyasa

Selain itu ia juga menyebut buruh adalah kaum yang sadar bahwa pariwisata sangat rentan dengan kesehatan dan keamanan.Utamanya keamanan akan hak yang diberikan oleh UU untuk menyampaikan aspirasi dan turun ke jalan.

Tidak seperti buruh lainnya yang memanfaatkan may day sebagai ajang penyampain aspirasi dengan turun ke jalan,Wayan Suyasa apresiasi kaum buruh dan pekerja bali tidak turun ke jalan tetapi mengadakan seminar yang berbicara undang-undang serta pemahaman hak dan kewajiban buruh dan pekerja. “Ini yang sebenarnya pemerintah apresiasi,karena buruh ini bisa mengendalikan dan mengedepankan profesionalismenya dalam beroganisasi” ujar Wayan Suyasa.

Baca Juga :   Bersama Gubernur, Wabup Suiasa Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Lebih lanjut Wayan Suyasa mengatakan jika buruh turun ke jalan,tentunya akan menganggu kenyamanan pariwsata dan kenyamanan publik. “Dengan profesionalisme ini kita harus apresiasi dan pemerintah harus apresiasi dengan memberikan suatu perhatian yang penuh untuk berbicara sejauh mana ke depan pekerja maupun buruh di Bali bisa mendapatkan haknya secara penuh minimal  bisa mendapatkan grade-grade yang ada bukan lagi bicara UMK setiap tahun” ujarnya lagi.

Wayan Suyasa yang juga ketua DPD II Golkar Badung itu mengatakan undang-undang telah mengatur perusahaan yang 0-1 tahun grade-nya UMK. Sedangkan perusahaan yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun dan sudah mendekati break event point (BEP) harus menghargai pekerja yang merupakan aset perusahaan yang harus dijaga demi harkat dan martabat pekerja dan keluarganya.

Ketika ditanya awak media mengenai berapa UMK jika dirupiahkan Wayan Suyasa menerangkan standar yang dulu dipakai adalah standar upah lajang yang artinya belum menikah dan punya anak. “Standarnya dulu kalau turun ke lapangan mohon maaf dengan makanya tempe tahu,lajang, sehingga grade nya seperti kemarin,nah sekarang UU ominibus law berubah standarnya dari presentasi upah sebelumnya sudah baku itu masalahnya,kalau sudah berkeluarga tidak mungkin dasarnya UMK lagi” tutupnya.

Penulis||Restin||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya