Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti Segera Disidang di Kasus Korupsi DID

22/05/2022 11:27
Array
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wirastuti. (FOTO/Ist)
banner-single

JAKARTA,Jurnalbali.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti. Penyidikan itu berhubungan dengan pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan. “Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 21 Mei 2022.

——————

Ali mengatakan penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum. Tim jaksa, kata dia, akan melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sampai 8 Juni 2022. Eka Wiryastuti akan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Bali.

KPK menetapkan Eka Wiryastuti dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

KPK menyangka Eka dkk memberikan suap sebanyak RP 600 juta dan US$ 55.300 kepada Rifa agar Tabanan memperoleh DID tahun 2018.

Menurut Ali, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 manajer hotel dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Bali. Keempat manajer hotel itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 24 Januari 2022.

Keempat manager hotel itu adalah Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, AM Ondro Winardi; dan Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini Teddy Jakaria. Selain itu, penyidik memanggil Office Manager Hotel Oakwood Kuningan, Jakarta Tie Aswan dan Manager Hotel Le Grandeur, Mangga Dua, Marionaldfo.

Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak di Boleng Terancam Hukuman Denda 5 Miliar

Ali belum menjelaskan alasan para manajer hotel yang tersebar di beberapa kota itu diperiksa. Ali mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia mengatakan KPK belum bisa menyampaikan tersangka dan konstruksi perkara ini. “Bila penyidikan cukup, kami pasti akan mengumumkan,” kata dia.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, seperti anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, hingga staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID tahun 2018 ini. (*/SA)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya