DENPASAR Jurnalbali.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan kasus kepemilikan sabu dan tiga pucuk senjata api dengan terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar (30), Selasa (4/5/2021). Pria warga negara Prancis itu terancam penjara paling lama 20 tahun setelah didakwa empat pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra.
———————-
Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan pengusaha properti ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4,81 gram netto.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Wira dalam sidang virtual dengan majelis hakim diketuai I Gede Novyartha.
Pada dakwaan kedua, jaksa memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.
Lalu pada dakwaan ketiga, pemilik paspor nomor 17AF23293 ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
Sedangkan dalam dakwaan ke empat, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan tiga pucuk senpi dan 29 butir amunisi. Terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap petugas Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jl. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,81 gram netto.
Terdakwa mengaku sudah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009 dengan dalih menggunakan sabu supaya pikiran menjadi tenang, lupa dengan permasalahan hidup dan menjadi bersemangat serta merasa kreatif.
Sedangkan soal senpi, menurut dakwaan jaksa barang tersebut ditemukan di tempat tinggal terdakwa dan amunisinya. (*/Bil)